Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Perketat Penggunaan Lahan
Oleh : Dodo
Sabtu | 17-03-2012 | 11:28 WIB

SINGAPURA, batamtoday - Pemerintah Singapura memperketat penggunaan lahan di negara itu dengan mengingatkan para pengembang serta agen properti di negara itu untuk tidak menyalahgunakan lahan peruntukan industri untuk kegiatan komersial maupun pembukaan kantor yang tidak sah. 

TodayOnline menulis Menteri Pembangunan Nasional Khaw Boon Wan  mengingatkan pengembang dan agen yang mereka diminta untuk menjelaskan kepada calon pembeli bahwa unit industri hanya dapat digunakan untuk kegiatan industri. 

Pernyataannya datang setelah sebuah laporan media bulan lalu menyebutkan bahwa perusahaan yang mengambil keuntungan dari harga sewa lebih rendah di bangunan industri dengan menggunakan mereka untuk kegiatan komersial atau kantor. 

Khaw menjabarkan dalam blog-nya bahwa kegiatan industri yang sah termasuk manufaktur, pergudangan dan produksi serta beberapa jenis e-bisnis seperti infrastruktur TI dan pengembangan perangkat lunak. 

Kantor dan toko tidak dianggap keperluan industri dan tidak diperbolehkan dalam perkembangan industri. Namun, beberapa kegiatan non-industri, seperti penampungan anak, kantin bagi staf dan ruang pamer, diperbolehkan jika mereka mendukung kegiatan industri utama dan tidak menempati lebih dari 40 persen pembangunan, katanya.