Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Narkoba di Karimun Didor Polisi
Oleh : Wandy
Jum\'at | 10-05-2019 | 15:16 WIB
konfrens-narkoba-karimun1.jpg Honda-Batam
Press Rilis Penangkapan narkoba di Kecamatan Tebing. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing Polres Karimun meringkus seorang laki-laki berinisial NJ(43) diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 251,40 gram yang diamankan di jalan lingkar Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Selasa (30/4/2019) lalu sekira pukul 04.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka NJ berawal dari laporan masyarakat ada seseorang tanpa hak melawan hukum diduga membawa narkoba dari Malaysia menuju Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Tebing melakukan penyelidikan. Dan benar ternyata anggota melihat boat pancung sedang bersandar dijalan lingkar Teluk Uma tersebut.

Pada saat anggota Polsek Tebing menghampiri boat pancung tersebut, lalu tekong boat yang merupakan tersangka NJ kabur dengan melompat ke laut dengan memegang bungkusan warna orange.

"Tersangka sempat menyelam dengan membawa barang bukti tersebut. Tak lama kemudian ia naik ke darat dan ingin melarikan diri, lalu anggota kita melakukan pengejaran dan ia pun berhasil kita amankan," kata Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo saat menggelar press Rilis di Mapolsek Tebing, Jumat (10/5/2019)

Selanjutnya, pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti. Namun pada saat dilakukan pengecekan di sekitaran boat pancung ditemukan bungkusan warna orange mengapung didepan boat tersebut.

"Pada saat hendak diinterogasi tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kita dimana ia sempat berusaha melarikan diri. Pada saat ia berlari kita berikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka dan terpaksa tersangka kita lumpuhkan kaki kanan dengan timah panas," kata Fian.

"Dan ia mengaku bungkusan tersebut benar miliknya yang dia bawa dari Malaysia. Dimana ia dapatkan dari warga Malaysia keturunan India Viki (DPO) di Malaysia dengan cara diberikan begitu saja. Dan untuk tersangka apakah pengedar atau hanya pemakai masih kita dalami," tambahnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, didalam boat ada 6 orang TKI yang dijadikan tersangka sebagai sarana untuk membawa barang haram tersebut. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan mereka hanya korban.

"Untuk korban kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Karmun dan mereka sudah kita pulangkan ke daerahnya masing-masing. Dimana dua orang merupakan warga Kalimantan dan selebihnya warga Madura," jelas Fian.

Diketahui tersangka merupakan residivis dan sudah yang keempat kalinya diamankan. Dimana Pertama diamankan di Polres Karimun lalu Polsek Balai, selanjutnya di Malaysia dan Polsek Tebing.

"Tersangka ini sudah berulang kali membawa selundupan barang dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan boat pancung yang diketahui milik tersangka," kata Fian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening di balut kertas koran dan di lakban putih dengan berat kotor 251,40 gram 1 buat botol plastik, kantong plastik warna orange, 2 unit hp merk nokia, 1 unit boat viber beserta kunci dan 2 buah mesin boat merk yamaha 40 PK.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009. Dimana tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Yudha