Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Bachtiar Nasir
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-05-2019 | 19:40 WIB
ubn.jpg Honda-Batam
Ustadz Bachtiar Nasir saat menyampaikan dakwahnya. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka. Mantan ketua gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) MUI ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dana yayasan keadilan untuk semua.

Dalam sebuah rekaman video, Bachtiar mengatakan bahwa kasus dana yayasan tersebut merupakan kasus pada 2017 lalu. Pada saat itu, ia juga turut diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi.

Oleh karenanya, Bachtiar mengaku banyak muatan politis ketika kasus tersebut diangkat lagi saat ini dan menetapkan ia sebagai tersangka.

UBN pun menanggapi penetapan status tersangkanya dengan tenang. Ia juga mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan jujur dan adil.

“Ini masalah lama, 2017, dan ini tentu sangat politis, namun tentu saya harus jujur dan adil juga jika ingin menegakkan keadilan dan kejujuran,” kata Bachtiar dalam sebuah rekaman video.

UBN mengumpamakan dengan sebuah sapu yang digunakan untuk membersihkan suatu ruangan maka harus menggunakan sapu bersih. Karena jika menggunakan sapu yang kotor, kata dia, maka tidak mungkin dapat membuat ruangan tersebut menjadi bersih.

“Termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan,” ujarnya.

Bachtiar juga mengaku siap menerima risiko apapun atas tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepadanya. Namun dia juga tidak akan pasrah begitu saja, dan akan memperjuangkan haknya.

“Insya Allah, Allah selalu bersama dengan orang yang sabar dan saya siap mengambil semua resiko atas semua tuduhan ini, termasuk risiko memperjuangkan hak saya ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini,” kata dia.

Kendati pada panggilan perdananya sebagai tersangka, Bachtiar tidak bisa datang, ia memastikan akan memberikan penjelasan dan memberikan hak jawabnya setelah penatapan tersangka tersebut.

“Di negeri yang katanya demokrasi ini saya harus memberikan hak jawab, dan insha Allah saya mantap dengan apa yang akan saya jawab (dalam pemeriksaan nanti), walau saya tidak tahu apakah hukum juga ditegakkan secara adil dan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Republika.co.id sudah mengonfirmasi kebenaran dari video kepada pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, pada Rabu (8/5/2019). Video itu pun diperkenankan untuk dikutip. "Iya silahkan (dikutip)," ujar Aziz ditemui di Mabes Polri.

Sumber: Republika
Editor: Dardani