Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Maret 2012-November 2018

ICW Sebut Ada 18 Hakim dan 10 Aparat Lembaga Peradilan Ditangkap KPK
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-05-2019 | 12:32 WIB
icw2.jpg Honda-Batam
Indonesia Corruption Watch (ICW)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak Maret 2012-November 2018, ada 18 hakim dan 10 aparat lembaga peradilan nonhakim ditangkap KPK. Tidak sedikit pula pengacara yang harus menjadi pesakitan KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai ditangkapnya kembali hakim oleh KPK menunjukkan tidak ada pembenahan berarti di tubuh peradilan.

"ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, ketua MA, setidaknya sudah ada 20 hakim yang terlibat korupsi. Atas kejadian ini, ICW menuntut Hatta Ali mengundurkan diri karena telah gagal menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.'' tegas Kurnia, Sabtu (4/5/2019).

Kurnia menjelaskan, dari sisi regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan peradilan sebetulnya sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2018. Tapi, gagal diimplementasikan.

Persoalan ini harus menjadi refleksi serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Sebelumnya, dunia peradilan kembali tercoreng setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas setiap pelanggaran.

Perkara yang menjerat Kayat bermula dari penanganan kasus pemalsuan surat pada 2018 yang melibatkan Sudarman dan dua terdakwa lain di PN Balikpapan. Seusai sidang, Kayat bertemu Jhonson dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta agar Sudarman bebas.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara dan kemudian diputus bebas.
Namun, setelah bebas, Sudarman tidak segera menunaikan janji sehingga pada Januari 2019 Kayat menagih melalui Jhonson.

Pada 2 Mei, Kayat menyampaikan kepada Jhonson bahwa dirinya akan segera dipindah tugas dan meminta Sudarman memberikan fee yang dijanjikan.

Pada 3 Mei, Sudarman mengambil uang Rp250 juta dari bank lalu memasukkan Rp200 juta ke kantong plastik hitam dan sisanya dimasukkan ke tas.

Sudarman kemudian menyerahkan uang itu ke Jhonson dan stafnya di restoran padang untuk diberikan kepada Kayat. Jhonson dan staf Sudarman lalu menyerahkan uang Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan, sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Editor: Surya