Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Desa, Kejari Karimun Tahan Kades Sawang Selatan
Oleh : Wandy
Kamis | 02-05-2019 | 14:16 WIB
kades_sawang_selatan.jpg Honda-Batam
- Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menahan Kepala Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (Foto : Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menahan Kepala Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43), karena menyalahgunakan dana desa (DD) sejak 2016 hingga 2018.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andriansyah mengatakan, dimana kepala desa tersebut mempergunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Hari ini kepada desa sawang Sukiran kita tahan terkait penggunaan dana desa yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi," kata Andriansyah, Kamis (2/5/2019).

Andriansyah mengatakan, untuk total dana desa yang digunakan oleh kepala desa sawang tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kepri mencapai Rp252 juta.

"Jadi dana desa yang dia gunakan berdasarkan perhitungan BPKP Kepri sebesar Rp 252 juta untuk kepentingan pribadinya," kata Andriansyah

Tersangka saat ini dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk titipkan selama 20 hari ke depan sambil menunggu sidang tuntutan.

Editor: Surya