Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkosa Anak di Bawah Umur, Yohanes Reghong Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 29-04-2019 | 17:40 WIB
pemerkosa-anak1.jpg Honda-Batam
Yohanes Reghong usai menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yohanes Reghong terdakwa pemerkosa gadis di bawah umur di semak-semak kawasan Dompak Tanjungpinang dihukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/4/2019).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Awani Setiyowati didampingi hakim anggotaGuntur Kurniawan dan Monalisa Siagian.

Dalam amar putusannya, Awani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nyata dengan orang lain melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemberintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar Awani.

Mendengar putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam dakwan JPU, diketahui sebelum kejadian pemerkosaan itu, terdakwa awalnya mengajak temannya untuk jalan-jalan, Minggu (24/11/2018) pukul 23.30 WIB. Saat temannya diajak kebetulan korban sebut saja Bunga berada di tempat yang sama. Sehingga korban Bunga ikut untuk jalan-jalan bersamanya.

Sesampainya di Jalan Dompak, tiba-tiba mereka berhenti di jalan. Kemudian ada 4 orang laki-laki yang turun dari dalam mobil pick up yang duduk di belakang. Kemudian di tempat itu terdakwa bersama 4 orang temannya minum-minuman keras. Tiba-tiba terdakwa meminta korban untuk duduk dipangkuanya.

Tetapi korban tidak mau menuruti permintaan terdakwa sehingga korban berlari namun tangan korban berhasil ditangkap oleh terdakwa dan korban terjatuh disemak-semak. Sehingga akhirnya korban diperkosa oleh terdakwa. Akibatnya korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Editor: Yudha