Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum DPP PSI Nilai Bawaslu Tanjungpinang Geser Isu Etik Jadi Perkara
Oleh : Hendra
Jumat | 26-04-2019 | 18:28 WIB
kode-etik-bawaslu-tpi.jpg Honda-Batam
Proses sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tanjungpinang yang digelar DKPP di Kantor Bawaslu Batam, Kamis (25/4/2019). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang dengar pendapat Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal adanya kesalahan prosedur berupa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang telah diadakan hari Kamis (25/4/2019) kemarin, di Kantor Bawaslu, Kota Batam, Kepri.

Tim Kuasa hukum, DPP PSI, Heriyanto menyatakan, protes terhadap sikap Bawaslu yang menurutnya menyalahi proses hukum yang mereka lakukan, terkait adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Renat, Caleg PSI Tanjungpinang di instansi pendidikan.

Heriyanto memaparkan, mengapa prosesnya tidak melalui teguran tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. Ia mengatakan sepakat dengan Ketua Majelis sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dr Harjono.

"Mengapa prosesnya tidak melalui teguran tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. Saya sepakat dengan ketua majelis, bahwa ini isinya bukan perkara fakta-fakta perjalanan perkara," ujar Heri.

Dalam hal ini, kuasa hukum Caleg PSI tersebut menilai Bawaslu Kota Tanjungpinang seperti ingin menggeser isu etik kampanye menjadi perkara pidana, karena dalam penilaiannya tidak ada perkara di kasus yang dialami kliennya.

"Undang-undang PKPU jelas, di pasal 280 mengatakan, di huruf H ini tidak dimasukkan sebagai tindak pidana Pemilu. Tetapi (malah) ditafsirkan sebagai tindak pidana Pemilu, sehingga isu etik ini bergeser," paparnya.

Pernyataannya tersebut masih menjadi pertimbangan Majelis Ketua DKPP, di mana dia (Kuasa hukum) seharusnya membawa saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Sehingga, majelis sidang masih memberikan kesempatan dua minggu kepada kuasa hukum PSI untuk membuat keterangan tertulis dari ahli, perihal dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan dan didakwakan sebelumnya oleh Bawaslu Tanjungpinang ke kliennya.

"Anda punya kesempatan untuk membuat suatu kesimpulan, hal-hal yang belum lengkap silahkan tulis. Kami juga menunggu dari ahli Anda dan kalau sudah kami baca dan kami (akan) putuskan," ujar Harjono.

Editor: Gokli