Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda dan ABK Positif Pakai Narkoba

Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, Dua WNA Malaysia Diamankan Lanal TBK
Oleh : Wandy
Jum\'at | 26-04-2019 | 18:04 WIB
eskpose-tka-ilegal1.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan tenaga kerja asing ilegal oleh Lanal TBK. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim F1QR Lanal TBK mengamankan dua orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi pada Kamis (25/4/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua orang tersebut bernama Mohd. Anzulami (33) dan Rusli Dahlan (45). Keduanya diamankan berawal dari informasi yang diterima oleh intelijen terkait akan masuknya TKA ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Mendengar hal tersebut TIM F1QR mendeteksi secara visual, didapati speed boat tanpa nama yang mencurigakan melintas di wilayah kerja Lanal TBK, perairan Karimun Anak.

"Speed tersebut berada pada posisi 1 derajat 05' 761" U - 103 derajat 24' 789" T TBK. Karena dilihat mencurigakan maka kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 unit speed boat 18 PK, serta dua orang WNA asal Malaysia. Ketika dilakukan pemeriksaan, benar mereka tidak memiliki dokumen resmi," kata Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Jumat (26/4/2019).

Catur mengatakan, kemudian speed boat tanpa nama, nahkoda, ABK dan dua WNA tersebut dibawa menuju Posal Lehi TBK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini ditemukan pelanggaran speed boat berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran dan dua orang yang tidak memiliki dokumen paspor serta cap dari imigrasi. Karena hal tersebut sudah tertera dalam pasal 119 ayat 1 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Di mana setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah serta masih berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000," jelasnya.

Selain itu, pihaknya turut mengamankan dua orang yakni Afrizal (32) yang merupakan nahkoda dan Khairul (33) ABK kapal yang diketahui telah positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan menemukan alat hisap sabu atau bong didalam speed boat.

"Keempat orang tersebut usai penangkapan langsung dilakukan pengecekan urine oleh Satres Narkoba Polres Karimun, dengan hasil Nahkoda dan ABK dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sementara dua WNA tersebut dengan hasil negatif," kata Catur.

Editor: Yudha