Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Plat Baja di Pelabuhan Dompak

Ditetapkan Tersangka, Andi Cori Mengaku akan Kooperatif Jalani Proses Hukum
Oleh : Ismail
Kamis | 25-04-2019 | 15:05 WIB
1-tsk-baja3.jpg Honda-Batam
Polda Kepri gelar ekspose kasus pencurian plat besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak di Tanjungpinang Andi Cori Patahudin (ACP) mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum pasca penetapan tersangka oleh Polda Kepri.

"Klien kami akan kooperatif atas telah ditetapkannya mulai hari ini (Rabu) sebagi terangka kasus dugaan pencurian plat baja tersebut," kata Hendi Devitra, kuasa hukum ACP, Kamis (25/4/2019).

Kendati demikian, lanjut Hendi, pihaknya akan melihat dan mempelajari terlebih dulu, apa dasar Polda Kepri menetapkan ACF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai dulu, namun saya akan melihat dulu peneyelidikan Polda kepri dan bukti awal Polda Kepri menetapkan ACP sebagai tersangka itu," tegasnya.

Oleh karena itu, ia memastikan, komitmen ACP akan kooperatif dalam menghadapi proses yang nantinya akan dihadapinya. Kliennya, tidak ada niat atau tujuan lain untuk menyembuyikan atau menutupi apa yang terjadi.

"Kita lihat saja nanti ya, semua akan dipatuhi oleh kliennya," ujarnya lagi.

Editor: Yudha