Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Pengembangan Penyelidikan Polda Kepri

Pemilik Hp Sumber Rekaman Hoaks Penembakan di GOR Bandara Jadi Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 25-04-2019 | 09:16 WIB
s-erlangga-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka penyebar berita bohong situasi perhitingan surat suara di PPK Batam Kota, GOR Bandara, Komplek Perumahan Odessa, Batam Center.

"Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap informasi hoaks yang diunggah oleh tersangka Khalija, penyidik menetapkan satu orang lainnya yang turut serta terlibat, bernama Kharolin Erdina," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Rabu (24/4/2019).

Kharolin Erdina resmi ditetap sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (23/4/2019) lalu. Modus yang dilakukan oleh tersangka Khalija maupun tersangka Kharolin Erdina melakukan penyebaran berita hoaks melalui rekaman invoice group WhatsApp.

Rekaman tersebut mengajak atau memanggil sekelompok masa mengenai adanya tembakan dari Polisi untuk membubarkan kelompok massa tertentu di tempat PPK GOR Bandara. "Dalam rekaman invoice di group WhatsApp, tersangka Kharolin Erdina memberikan Hp kepada tersangka Khalija untuk memanggil masa. Padahal sama sekali tidak ada kejadian tembakan apapun dari Polisi tersebut. Perbuatan kedua tersangka sengaja untuk memprovokasi situasi dan kondisi Kota Batam, yang pada kenyataannya tetap terjaga dengan aman dan kondusif," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Khalija disangkakan dengan pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara tersangka Kharolin Erdina disangkakan dengan pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Gokli