Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan RUU KUHP Sudah 99 Persen, DPR Segera Sahkan
Oleh : Irawan
Kamis | 25-04-2019 | 08:40 WIB
tauiqulhadi_nasdem.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan DPR bersama Pemerintah teleh menyelesaikan 99% (Persen) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"RUU KUHP sebenarnya kami telah menyelesaikan 99%, sudah selesai. Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan 'tolong ketok' maka kita sudah bisa mengetoknya. Kenapa karena sebenarnya itu (RUU KUHP) sudah selesai mungkin sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu," katanya dalam Seminar Nasional dengan tema 'Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi' yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Laode M. Syarif, di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Namun menurut Taufiq, sampai saat ini masih juga belum dibawa pada tingkat paripurna DPR, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan.

"Kita menunggu sebuah situasi, karena ada persoalan-persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan disahkan UU ini karena dia menganggap bahwa sebetulnya tipikor itu dan UU khusus lainnya adalah di tarik keluar. Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana tidak bisa ditarik keluar," ungkapnya.

DPR dan Pemerintah mencita-citakan UU KUHP ini dapat menjadi perlaku efektif dalam jangka waktu yang panjang, dan mengharapkan tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia.

"Kita tidak pernah berfikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berfikir bahwa korupsi itu akan selamanya seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang dianggap kejahatan luar biasa kalau sudah tidak ada korupsi lagi kan tidak ada yang luar bisa lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa UU yang mengatur tindak pidana korupsi ini adalah tetap di dalam KUHP, itulah yang menjadi persoalan, kenapa kita tidak berani mensahkan sekarang ini, dan menurutnya kelihatan juga Presiden pada saat menjelang pemilu juga tidak terlalu mendorong hal tersebut karena mungkin khawawtir dengan persoalan-persoalan politik lainnya dalam konteks korupsi. Dianggap nanti presiden tidak mendukung pemberantasan korusi dan sebagainya.

"Tetapi kalau sekarang ini setelah pemilu saya rasa tidak ada dasar lagi tidak mendorong untuk mensahkan RUU ini menjadi UU. Nah kalau disahkan berarti apa kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru. Namanya UU KUHP yang menurut kami sepenuhnya mejadi sebuah KUHP bangsa kita yang dibawah naungan ideologi kita Pancasila," tegasnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menegaskan kalau persoalan politik ini sudah selesai nanti, maka ini sudah disahkan. Dan penilainnya, ketua DPR karena desakan dari panja ini baik pemerintah maupun anggota DPR agar disahkan, dirasa dalam waktu dekat RUU ini akan disahkan. Ini menjadi akan lebih jelas tentang kebijakan politik kita tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal senada disampaikan, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif terkait RUU KUHP bahwa sudah dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Final itu tinggal dibicarakan dalam Paripurna, saya pikir sudah bisa diselesaikan. Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP, hanya paling ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan Undang Undang Tipikor, yang mengatakan delik-delik yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Dan itu sudah disepakti dengan pemerintah," katanya.

Taufiqulhadi kembalai menegaskan, RUU KUHP sudah sampai ke tahap 99%. Dalam waktu dekan akan kita sahkan sebagaimana yang telah disepakati anatara DPR dan pemerintah selama 4 tahun, bahwa hampir semua pidana khusus (lex specialis) akan tetap ada. Kita telah menyatakan bahwa walaupun pindana korupsi itu ada di dalam KUHP itu tidak akan bertentangan dengan UU tentang tipikor dan UU lain dan akan tetap efektif.

"Kalau memang ada kesalahan disana-sini nanti kita bisa perbaiki di dalam perjalanan bisa Judicial Review. Toh itu akan ada perbaikan terus. Jadi kita akan lihat dalam waktu dekat kita akan sahkan ini," tegasnya.

Editor: Surya