Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Hoaks Terjadi Penembakan di GOR Bandara, Wanita Ini Terancam Bui 5 Tahun
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-04-2019 | 18:28 WIB
anur-lina.jpg Honda-Batam
Tersangka penyebar hoaks (baju Biru) saat diekspos Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan (kanan). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka penyebar hoaks yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Anur Lina (sebelumnya ditulis Nur Lina), dijerat pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

"Prosesnya tetap berlanjut. Yang bersangkutan terancam hukuman pidana di bawah lima tahun," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Rabu (24/4/2019).

Dijelaskan Hengki, NAnur Lina merupakan orang yang meneruskan rekaman yang dibuat oleh Khalizah, wanita yang telah dulu diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. "Yang bersangkutan diamankan karena menyebarkan rekaman suara dari grup yang dibuat oleh tersangka yang ditangkap Polda Kepri," jelasnya.

Selain itu, tersangka sendiri tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun proses hukum terus berlanjut hingga nanti menunggu keputusan setelah persidangan di pengadilan.

Ia mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati menggunakan sosial media. Dalam Undang-undang menyetakan bahwa mengetahui atau tidak, tetap melanggar hukum.

"Hati-hati dalam meneruskan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi bersifat provokatif. Ini berlaku untuk siapa saja," pungkasnya.

GOR Bandara di Perumahan Odessa, Batam Center untuk sementara waktu digunakan sebagai tempat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara Pemilu 2019 oleh PPK Batam Kota.

Editor: Gokli