Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak, Ini Penjelasan Kadis PU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-04-2019 | 08:40 WIB
abu-pu-kepri.jpg Honda-Batam
Kadis PU Kepri, Abu Bakar saat bersaksi di PN Tanjungpinang atas kasus pencurian plat baja sisa Jembatan Dompak, Selasa (23/4/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas PU Provinsi Kepri, Abu Bakar mengatakan, sebelum ratusan keping besi plat baja bekas pembangunan Jembatan Dompak hilang, pihaknya sebelumnya juga sempat mau melelang aset barang bekas tersebut.

Namun, proses lelang aset barang bekas itu terkendala. Selain pada saat itu dokumen kontrak PT Nindia Karya dan Pemerintah Provinsi Kepri sempat hilang dan tidak nampak, kontrak pemeliharaan pembangunan Jembatan Dompak lanjutan yang dilaksanakan PT Waskita Karya juga masih dalam tahap pemeliharaan.

Demikian dikatakan Abu Bakar saat bersaksi untuk terdakwa La Mane dalam sidang lanjutan, kasus pencuriaan plat baja sisa Jembatan Dompak di PN Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019).

"Dokumen kontrak dengan PT Nindia Karya tak nampak serta adanya pemeliharaan jembatan yang dilakukan PT Wika," ujar Kadis PU itu.

Masih kata Abu Bakar, total jumlah plat baja Jembatan Dompak yang dilaporkan Rodiantari selaku PPTK di PU, pada Juni 2018, jumlahnya adalah 166 keping. Plat baja sisa itu menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas PU atas adanya serah terima pekerjaan dari PT Nindia Karya ke Dinas PU provinsi Kepri setelah pembayaran dana progress 63 persen proyek senilai Rp 35 miliar.

Abu Bakar juga mengaku menjadi Kepala Dinas PU pada 2017, mengetahui pekerjaan proyek jembatan tersebut tidak selesai karena masa kontrak yang dilaksanakan PT NK habis dan pekerjaan belum 100 persen.

Atas hal itu, pemerintah tidak mau melakukan pembayara, hingga akhirnya digugat ke pengadilan dan atas gugatan perdata itu, akhirnya damai dan PT NK bersedia dibayar Rp 35 miliar.

"Atas pembayaran yang dilakukan pemerintah terhadap gugatan PT NK, maka plat baja sisa pekerjaan yang termasuk di dalam kontrak kerja PT NK itu menjadi milik Pemprov Kepri," katanya.

Selanjutnya, proyek dilanjutkan ke PT Wijaya Karya dan sebagian palat besi yang saat itu dibawah penguasaan Dinas PU, meminjamkan ke PT Wijaya Karya. "Pada Oktober 2016 sempat dilakukan kembali penghitungan oleh Rodiantari dan Handoko, dari berita acara penghitungan dari 166 keping plat baja, tinggal 123 lagi sedangkan 43 keping plat baja sudah hilang," ujarnya.

Ketika ditanya hakim siapa yang mengambil barang tersebut hingga berkurang, Abu Bakar mengaku tidak tahu. Selanjutnya pada 5 Juni 2018 kembali terjadi pencurian dan pengambilan plat, dan pada saat itu Abu meminta pada Kabidnya agar dilakukan pemeriksaan.

"Saat itu Rodiantari mengatakana, dari 123 jumlah plat sebelumnya, saat itu tinggal 60 keping dan atas kekurangan aset tersebut, saya selaku Kadis PU melakukan pelaporan ke Polisi, setelah sebelumnya sempat melakukan koordinasi dengan inspektorat," jelasnya.

Saat itu, Dinas PU dibantu Satpol PP juga memindahkan plat baja ke Kantor Satpol PP sebanyak 60 keping atas perintah Kadis kepada Rodiantari dan Handoko.

Pada sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Edward P Sihaloho juga menanyakan, apakah pengambilan plat baja tersebut ada perintah dari Gubernur Kepri, yang dijawab oleh Abu Bakar, kalau hal itu tidak benar.

"Kami sudah langsung tanya ke Pak Gubernur, apakah benar memberi izin pada orang untuk mengambil plat baja itu. Gubernur menyatakan tidak pernah ada memberi izin untuk mengambil pelat baja tersebut," kata Abu.

Disingung mengenai total kerugian pemerintah atas pencuriaan plat baja tersebut, Abu Bakar awalnya mengatakan Rp 4 miliar. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai perhitunganya, dengan asumsi 1 plat 2 ton dikali harga besi baja Rp 3.000, maka per keping plat berharga diperkirakan dijual Rp 6 juta rupaih. Jika dikalikan 106 keping plat yang hilang maka kerugian pemerintah atas pencuriaan plat tersebut ditaksir Rp 600 jutaan.

Selain Kepala Dinas PU Kepri, jaksa juga menghadirkan 9 saksi lainya, untuk didengarkan keteranganya.

Editor: Gokli