Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Patroli Baharkam Mabes Polri Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam di Natuna
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-04-2019 | 13:52 WIB
polri_tangkap_ikan_vietnam.jpg Honda-Batam
Barang bukti hasil illegal fishing yang berhasil disita dari dua kapal Vietnam yang ditangkap tengah mencuri ikan di Perairan Natuna

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal patroli Baharkam Mabes Polri menangkap 2 kapal illegal fishing asal negara Vietnam yang sedang mencuri ikan di perairan Natuna yang merupakan wilayah teritorial perairan Indonesia. Kedua kapal tersebut ditindak saat petugas berpatroli.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Benyamin Sapta, mengatakan kedua kapal ditangkap pada Selasa (16/4/2019). Kapal Patroli Baladewa-8002 menangkap kapal KG 93689 TS dengan jumlah sembilan anak buah kapal (ABK) bersama nakhoda Nguyen Thanh Tung. Kapal tersebut membawa ikan campur dan cumi kering.

Satu kapal lainnya yakni KG 93690 TS ditangkap pada 16.37 WIB di koordinat 05° 28' 303" N - 105° 40' 279" E. Di dalam kapal tersebut ada lima ABK dengan nakhoda Dang Bao Quoc. Kapal itu bermuatan cumi kering hasil curian.

Kapal Patroli Baladewa-8002 sempat dihadang coast guard Vietnam saat mengejar kedua kapal ikan asing tersebut. Namun petugas tetap berhasil menindak setelah memberi peringatan keras kepada petugas coast guard Vietnam yang kemudian pergi dari teritorial RI.

"Sempat terjadi penghadangan dengan cara menghalang-halangi petugas patroli Polairud kita saat mengamankan 2 kapal ikan asal Vietnam, namun petugas langsung memberikan peringatan agar Coast Guard Vietnam mundur," ujar Benyamin.

Setelah diperiksa, dua kapal tersebut tak dilengkapi dokumen sama sekali. Dua kapal lalu ditarik ke Pelabuhan Batu Ampar Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Benyamin menambahkan diketahui kedua kapal illegal fishing ini kerap melakukan aktivitas mencuri di wilayah perairan Indonesia persisnya di perairan Natuna.

Akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan nakhoda dan para anak buah kapal ikan asing ini, penyidik kepolisian menjerat kapal ikan tersebut dengan pasal 92 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) juncto pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara barang bukti 2 unit kapal Ikan asing dengan muatan ikan campuran dan cumi kering beserta tersangka dibawa ke markas kepolisian polairud Polda Kepulauan Riau.

Sumber: Detikcom

Editor: Surya