Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratna Sarumpaet Sebut Tompi Telah Sadarkan Dirinya Berhenti Berbohong
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-04-2019 | 12:16 WIB
ratna-sarumpaet1.jpg Honda-Batam
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Istimewa/Liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi kehadiran Teuku Adifitrian alias Tompi menjadi saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ratna menyampaikan terima kasih atas kepedulian publik figur itu menguak tipu muslihatnya.

"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sejak awal, Ratna sebenarnya merasa janggal dengan dihadirkannya Tompi sebagai saksi di persidangan. Sebab baginya, penyanyi kondang yang juga seorang dokter bedah plastik itu tidak ada kaitannya dengan pasal yang didakwakan kepada dirinya.

"Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi (diminta jadi saksi)?" ucap Ratna sebelum menjalani sidang.

Demikian juga pemanggilan terhadap Rocky Gerung sebagai saksi dalam persidangan kasusnya dianggap kurang tepat. "Sangkaan itu kan keonaran, apa hubungannya Rocky dengan keonaran?" kata Ratna Sarumpaet.

Tim jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).

Sumber: www.liputan6.com
Editor: Chandra