Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Dilakukan Pembahasan dengan Gakkumdu

Bawaslu Proses 3 Oknum Caleg Diduga Lakukan Money Politik di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 22-04-2019 | 18:40 WIB
3-caleg-tpi.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini (tengah) saat menjelaskan mengenai proses terhadap 3 oknum Caleg yang diduga melakukan money politik di masa tenang Pemilu 2019. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga Caleg Dapil Tanjungpinang Timur dari Partai Gerindra dan Garuda yang diduga membagikan amplop untuk serangan fajar kepada masyarakat akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Tiga Caleg itu masing-masing MA, Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, B dan R Caleg Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, Gakkumdu telah melakukan pembahasan satu terhadap dugaan money politik. Di mana ditemukan tiga orang Caleg yang diduga melanggar UU Pemilu.

"Sudah dilakukan pembahasan di Gakkumdu. Informasi detailnya dari Polisi," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menyampaikan, selama masa tenang beberapa waktu lalu, ada tiga temuan yang pertama di Dapil Timur oleh Caleg Partai Garuda. Barang bukti yang ditemukan untuk Caleg berinisial B, kata Efredni, berupa 4 amplop di antaranya dua amplop berisi Rp 240 ribu dan dua amplop lagi berisi Rp 250 ribu. Sementara barang bukti lainnya surat suara ditemukan di luar amplop.

"Dari MA ini ditembak 3 amplop, masing-masing amplop berisi Rp 200 ribu. Dari pengakuan yang diberikan ini, telah menerima Rp 1,2 juta, terdiri dari Rp 600 ribu diberikan ke tetangganya dan sisanya untuknya. Selain itu juga ditemukan kartu nama di luar amplop," jelasnya.

Sementara untuk R, ditemuka barang bukti 3 amplop yang isinya masing-masing Rp 200 ribu serta citra diri.

Ali mengungkapkan, modus yang digunakan menjanjikan atau memberikan uang dan meminta kepada warga agar memilih Caleg tersebut. Dengan cara uang yang diberikan melalui orang lain. Tidak langsung Caleg namun melalui tim sukses Caleg.

"Tadi kami pembahasan yang pertama dan kami memberikan kesempatan teman-teman Bawaslu untuk 7 hari ke depan untuk melakukan penyelidikan dan memanggil saksi terhadap kasus itu," katanya.

Setelah investigasi selama 7 hari dan kalau waktunya kurang ditambah 7 hari. Maka 14 hari ke depan sudah diketahui siapa tersangka.

Menurutnya, untuk alat bukti sudah terpenuhi secara kasat mata tinggal mengumpulkan keterangan saksi dari orang-orang menerima dan memberikan uang seperti ketiga Caleg tersebut.

"Kami yakin, tetapi tentunya aturan Bawaslu kita ikuti dan memang mekanismenya seperti itu. Setelah itu bergulir ke penyidikan Gakkumdu untuk proses pemberkasan," jelasnya.

Di Bawaslu, proses penyelidikan selama 14 hari. Tetapi, jika waktu 10 hari sudah lengkap langsung dimasukan ke Gakkumdu untuk proses penyidikan.

Kembali M Zaini mengatakan, jika ketiga Caleg itu terbukti melakukan money politik, terencam pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta. "Setelah ada putusan berkekuatan hukum Caleg bersangkutan didiskualifikasi dan perolehan suara beralih ke partai," tutupnya.

Editor: Gokli