Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegiat Lembaga Survei Merasa Terancam, Polisi: Silahkan Buat Laporan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-04-2019 | 09:40 WIB
kadiv-humas-dedi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi mempersilakan kepada pegiat di lembaga survei untuk melaporkan jika mendapatkan ancaman dari pihak lain.

"Silakan laporkan jika mendapat ancaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (19/4/2019).

Dedi menuturkan ancaman tersebut bisa berupa lisan, tertulis, ataupun verbal yang disampaikan secara langsung. Dia mengingatkan laporan harus disertai bukti sehingga bisa diproses atau ditindaklanjuti.

"Harus ada bukti yang dibawa biar bisa diproses," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan perihal ancaman terhadap lembaga survei itu.

Sebelumnya, Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya lewat akun twitternya @yunartowijaya mengaku mendapat berbagai ancaman, baik lewat telepon maupun WhatsApp. "Sampai hari ini ancaman baik lewat telepon dan WA ke saya enggak berhenti," kata Yunarto dalam cuitannya.

Yunarto mengatakan telah mencatat semua nomor telepon yang mengancamnya itu. Ia juga menyatakan telah meng-capture isi WhastApp itu.

Kemudian dalam cuitannya yang lain, Yunarto mengaku telah membuat BAP ke Bareskrim. Cuitan itu merupakan balasan dari Yunarto kepada salah satu pengikutnya yang meminta agar melaporkan ke pihak kepolisian.

"Udah buat BAP di Bareskrim," ucap Yunarto dalam cuitannya.

Sementara itu, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik. Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Selain Perludem, lembaga survei yang dilaporkan itu telah merilis hasil quick count yang menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Hitung cepat dari Indo Barometer, misalnya, mencatat Jokowi-Ma'ruf meraih 54,35 persen, Prabowo-Sandiaga 45,65 persen.

Kuasa hukum KAMAKH, Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, menurut dia, berdasarkan data dari ribuan TPS pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang.

"Hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita, kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh. Padahal data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen tadi malam," tuturnya.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli