Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak Tak Ditahan

Pengacara La Mane Sebut Tak Ada Keadilan bagi Kliennya
Oleh : Roland
Jum\'at | 19-04-2019 | 18:24 WIB
16-53-50-sidang-plat-baja.jpg Honda-Batam
Sidang kasus plat baja Jembatan Domak di PN Ranjungpinang (foto: Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengacara terdakwa La Mane pertanyakan tidak adanya keadilan bagi klienya, karena tidak ditahannya tiga orang tersangka lainnya dalam perkara dugaan pencurian plat baja pembangunan jembatan Dompak I Tanjungpinang.Tiga Tersangka diantaranya Syaiful, Juliyanta Mitra S, dan Sarbudin.

Pengacara La Mane, Musa mengatakan dalam proses hukum klienya ini, ditemukan ketidakadilan bagi kliennya. Dalam kasus ini kliennya ditahan didalam Rutan Tanjungpinang, sedangkan tiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri tidak ditahan.

"Menurut saya ini kurang adanya keadilan pada klien (La Mane) saya ini," tegas Musa saat ditemukan di Tanjungpinang, Jumat(18/4/2019).

Musa menjelaskan kenapa seperti, jika di lihat dalam berkas dakwaan kliennya ini adalah pelaku ketiga. Tidak ditahan tiga tersangka lainnya ini suatu pertanyaan bagi dirinya

"Kenapa penyidik tidak menahan tiga tersangka lainnya dan mentelaah terjadinya perkara ini. Ini tidak adil untuk kliennya," jelasnya.

Menurutnya secara struktur hukum dalam perkara ini kalau di gelar perkara seharusnya kliennya ini bisa jadi tersangka, setelah dari yang mengambil yang pertama atau otak pelaku diproses. Baru dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan didapatlah kliennya.

"Inilah keadilan yang tidak adil di negeri kita ini," ucapnya.

Selain itu, Musa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Andri (anak buah Andi Cori) dan Andi Cori Patahuddin dalam persidangan untuk kliennya ini. Karena mereka berdua ini suatu saksi kunci tentang terjadinya perkara ini yang didakwakan kepada klien.

Editor: Surya