Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK Kepri Jalin MoU Pengelolaan Sistem Informasi
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 13-03-2012 | 13:06 WIB
mou-bpk.gif Honda-Batam

Penandatangan nota kesepahaman antara Kepala Perwakilan BPK RI Kepri, Parna dan 8 kepala daerah di Kepri. Dengan nota kesepahaman ini BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diaudit.

BATAM, batamtoday - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan delapan Kepala Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Batam. 

Nota Kesepahaman itu tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Parna dengan para pimpinan Pemerintah Daerah tersebut di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri di Batam Center, Batam. 

Dalam kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Anggota V BPK RI Sapto Amal Damandari, Anggota VII BPK RI Bahrullah Akbar dan Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan. 

Kemudian Plh Auditor Utama Keuangan Negara V Bambang Pamungkas, Gubernur Kepri M Sani dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis. 

Ketua BPK RI Hadi Poernomo mengatakan nota kesepahaman itu adalah langkah strategis dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI. 

BPK RI mendapat kewenangan meminta data atau dokumen kepada pihak yang diperiksa dan pihak lain yang terkait. 

"Hal ini dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan di daerah," ujarnya, Selasa (13/3/2012). 

Selanjutnya, melalui nota kesepahaman itu, BPK RI akan membuat pembentukan pusat data dengan elektronik audit (E-Auditee) melalui strategi link and match untuk mempermudah perolehan data/dokumen dari sektor private ataupun pemerintah. 

Pembentukan pusat data BPK RI tersebut akan digabungkan dengan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan E-Auditee. 

Hadi menambahkan, melalui pusat data tersebut BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data yag bersumber dari berbagai pihak untuk pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

"Dengan cara ini monitoring keuangan negara akan semakin kuat, efisien dan efektif. Penggabungan data tersebut disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI)," katanya. 

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri, Parna mengatakan pihaknya sudah melakukan penjajakan dengan pihak pemerintah daerah untuk sosialisasi yang menjelaskan peranan BPK RI di Kepri.

 

Dalam Nota Kesepahaman itu, kata dia, sekaligus langkah untuk pemerintah daerah agar mengetahui cara dalam mengakses pusat data yang akan didirikan. 

Ia juga meminta Pemerintah Daerah agar dapat menjamin keamanan data yang diberikan kepada pihak BPK. 

"Jaringan yang digunakan adalah jaringan internet, kedua belah pihak harus bisa menjaga keamanan data, harus menjamin data ini hanya bisa diakses BPK, dan kami juga menjamin keamanan data," jelasnya. 

BPK RI mengharapkan melalui sinergi itu akan mengurangi KKN secara sistemik, mengoptimalkan penerimaan negara dan mengefesiensikan dan mengefektifkan pengeluaran negara. 

Dengan penandatangan nota kesepahaman ini, BPK RI telah menandatangai 1.072 nota kesepahaman. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor BPK RI Perwakilan Kepri yang berlokasi Jalan Engku Putri Batam Center, Batam. 

Gedung kantor BPK RI Perwakilan Kepri terdiri dari lima lantai dan memiliki lahan sekitar 6.000 meter persegi dengan luas bangunan 3.500 meter persegi. Sarana penunjang lainnya yang telah tersedia adalah sarana teknologi informasi untuk mendukung proses pemeriksaan, fasilitas perpustakaan, ruang arsip ruang auditorium, poliklinik, dan musholla.