Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nama Andi Cori Kembali Disebut di Persidangan Kasus Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-04-2019 | 18:55 WIB
sidang-plat-baja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur PT. Bintan Batam Sukses Salman Yudi, dan Agus, sopir mobil crane pengangkut plat baja saat bersaksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa pencurian plat baja di Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, La Mane, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/4/2019). Dalam persidangan, peran Andi Cori Patahudin kembali disebut-sebut. 

Keterlibatan Andi Cori Patahuddin terungkap pada saat keterangan kedua orang saksi Salman Yudi, Direktur PT. Bintan Batam Sukses dan Agus, sopir mobil crane pengangkut plat baja.

Agus, dalam persidangan menyebutkan bahwa setelah diperintahkan oleh pimpinannya untuk membawa mobil crane yang disewa oleh Andri yang merupakan anak buah dari Andi Cori Patahuddin untuk mengangkut plat baja di jembatan dompak.

"Saya bawa mobil crane ini dari gudang ke Dompak tidak ada yang ngawal tetapi sebaliknya ketika saya bawa mobil crane berserta beberapa plat baja dari jembatan ada yang mengawal dari kepolisian. Karena kalau gak dikawal kami tidak berani," ujar Agus.

Agus menyebutkan, tidak hanya diperintahkan oleh Andri untuk mengakui plat baja di pelabuhan dompak tetapi, dirinya juga diperintahkan untuk mengangkut plat baja yang ada di Sat Pol PP Pemprov Kepri di Tanjung Siambang Dompak. Selain itu untuk pengambilan plat baja di jembatan dompak dilakukannya pada malam hari dan selalu di awasi oleh Andri.

"Di jembatan Dompak saya mengangkut 12 lembar plat baja. Plat baja itu kemudian dibawa ke gudang besi tua KM 18 Kijang, Bintan," paparnya.

Keesokan harinya, Agus diminta lagi oleh Andri untuk mengangkut plat baja dari jembatan dompak ke Kantor Satpol PP Pemprov Kepri. Kemudian sepengetahuan Agus selanjutnya dirinya disuruh untuk mengambil 6 lembar plat baja dua kali trip di Kantor Satpol PP untuk dibawa ke galangan kapal Kampung Bulang Tanjungpinang.

"Selanjutnya ada juga dari galangan kapal saya mengangkut untuk dibawa ke Pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang. Untuk jumlahnya saya tak ingat," ujarnya

Di tempat yang sama, Yudi membenarkan bahwa yang menyewa mobil crame tersebut adalah Andri. Ia juga menjelaskan Andri menyewa mobil crame ini sebanyak 3 kali. Biaya sewanya untuk satu hari nya sebesar Rp 4 juta. Namun Andri hanya membayar dua kali saja.

Dengan mendengarkan keterangan kedua orang saksi ini, Majelis Hakim, Eduart P Sihaloho memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi untuk menghadirkan Andri orang suruhan Andi Chori untuk di hadirkan di persidangan. "Jika tidak mau hadir di persidangan maka bila perlu dijemput paksa," tegasnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduart P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan salam satu pekan dengan agenda mendengarkan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Editor: Dardani