Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Senin | 15-04-2019 | 16:04 WIB
tsk-narkoba-uban1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Angga Indrawan Yianto diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bintan di rumahnya. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus narkoba Lysa (24), Yordhania Sylvi Pratiwi (28) dan Angga Indrawan Yianto (37) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (10/4/2019).

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di kampung Buton Mentigi Tanjunguban Kota dan Komplek KPLP kecamatan Bintan Utara.

Disampaikan, sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menerima informasi, bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilalukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud di lapangan Kampung Buton Mentigi.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut, mengaku bernama Lysa. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu," ungkapnya, Senin (15/4/2019).

Dari tangan Lysa juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO X9 warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-RIDE warna Putih, dan uang tunai sebesar 100 Ribu Rupiah.

Saat diintrogasi, Lysa mengakui barang bukti tersebut diakui milik Silvi Pratiwi. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dapati seseorang dengan ciri-ciri yang di maksud di komplek KPLP Bintan Utara. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan mengaku bernama Yordhania alias Silviana.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu didalam plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna ungu, 1 (satu) set alat hisap/boong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diakui hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Hingga dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Angga Indrawan Yulianto dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (paket) narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di saku celananya beserta alat hisap dan barang bukti tersebut diakui miliknya dan didapatkan dari satria (DPO).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan," tambahnya.

Editor: Yudha