Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sebut 6 Kurir Uang Rp 90 M Merupakan Pegawai Money Changer
Oleh : Redaksi
Minggu | 14-04-2019 | 18:04 WIB
argo_yuwono2.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penangkapan terhadap 6 kurir pembawa mata uang asing senilai Rp 90 miliar. Mereka tak bisa menunjukkan surat izin dan surat tugas dari perusahaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam kurir tersebut merupakan karyawan dari salah satu perusahaan money changer di Jakarta. Tapi, mereka belum bisa menunjukkan surat tugas.

"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta," kata Argo di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Argo mengungkapkan, keenam kurir tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin money changer dari perusahaannya. Keenam kurir tersebut hingga saat ini belum ditetapkan tersangka oleh Polisi.

"Kita kan sebagai penyidik perlu mempertanyakan dengan adanya uang sejumlah besar itu masuk ke Indonesia, buktinya mana kalau membeli dari luar negeri sampai saat ini belum bisa membuktikan," ujar Argo.

Keenam kurir itu merupakan WNI. Mereka ditangkap saat tiba dari berbagai negara. Misalnya, Gofur dari Singapura membawa Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan membawa Rp 42,050 miliar, Giono dari Hong Kong membawa Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok membawa Rp 18 miliar. Total sekitar kurs Rp 90 miliar lebih.

Mata uang yang diamankan berupa 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura.

Kasus ini melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabena Indonesia. Yang tertulis setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing dengan senilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar akan dikenakan sanksi.

Editor: Surya