Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dermaga PT Saricotama Indonesia Karimun Dijadikan Tempat Transaksi Sabu
Oleh : Hadli
Sabtu | 13-04-2019 | 09:04 WIB
rebus-sabu.jpg Honda-Batam
Polda Kepri musnahkan sabu yang diamankan dari 3 tersangka di Dermaga PT Soricotama Indonesia, Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dermaga PT Saricotama Indonesia di Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dijadikan sarana transaksi narkoba. Barang haram jenis sabu yang masuk dari dermaga itu mencapai 1,5 kg.

Hal tersebut disampaikan melalui rilis Bidhumas Polda Kepri atas pemusnahan barang bukti 370,4 Gram yang dimusnahkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin AKBP Rama Pattara, Jumat (12/4/2019).

Dijelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (9/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa tim Subdit II menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Dermaga PT Saricotama Indonesia.

Dari Batam, angggota Subdit II menuju Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun memggunakan kapal domestik. Setiba di lokasi, dilakukan pengintaian atas informasi transaksi sabu.

Pada pukul 21.00 WIB, datang ketiga tersangka dari Daerah Tembilahan (Riau) menggunakan kapal kayu bermuatan kelapa dan menyandarkan kapal tersebut di Dermaga PT Saricotama Indonesia.

Tim Subdit II langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan ketiga pemasuk sabu asal Tembilahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang warna Hitam yang berisikan sabu lebih kurang seberat 1/2 Kg dalam kondisi 5 bungkus plastik bening.

Ketiga tersangka yakni SA alias AT, MI alias I dan SR alias L. Dalam agenda pemusnahan ketiga tersangka turut serta dihadirkan. Sabu yang telah dicek tim Dokkes Polda Kepri dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dalam sebuah tong dan dibuang ke dalam septic tank.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Gokli