Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Intimidasi Karyawan, Manajemen Banyan Tree Lagoi Bungkam
Oleh : Harjo
Jumat | 12-04-2019 | 14:53 WIB
bayan_tree2.jpg Honda-Batam
Banyan Tree Lagoi. (Foto:Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Manajemen Banyan Tree di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, hingga saat ini memilih bungkam terkait perbuatan pimpinan dan direktur HRD Banyan Tree, Trizno Tarmoezi terhadap Ibrahim (38) saat masih menjadi karyawan hotel tersebut.

Bagaimana tidak Ibrahim, semasa maaih menjadi bekerja berbagai tuduhan ditujukan, mulai dituduh mencuriN mengunakan Narkoba, hingga saat sudah dikeluarkan di Banyan Tree pun masih juga pihak manajemen Banyan Tree melakukan intimidasi.

Hal tersebut, dialami Ibrahim, dimana saat dirinya sudah bekerja di perusahaan perhotelan yang ada di KPL Bintan, manajemen Banyan Tree, mempengaruhi pihak hotel tersebut agar tidak mempekerjakan dirinya.

Sayangnya, saat BATAMTODAY.COM mempertanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen, baik melaluo pesan singkat dan email perusahaan, terkait hal tersebut. Pihak manajemen, masing-masing memilih tidak memberikan jawaban alias bungkam.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi menyampaikan, agar pihak penyidik yang sudah menerima laporan dari mantan karyawan Banyan Tree tersebut, bisa melakukan penyelidikan yang mendalam.

Karena bisa jadi, kejadian serupa bukan hanya dialami oleh satu orang, dan tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya. Apa lagi sampai, sudah keluar pun masih ditekan yang tujuannya jelas agar mantan karyawannya tersebut, tidak mendapatkan pekerjaan lagi atau segaja membuat susah mantan karyawan dan keluarga.

"Apa yang dilakukan manajemen Banyan Tree bisa dikategorikan, sudah melanggar hak azazi manusia. Diluar dari intimidasi dan pencemaran nama baik mantan karyawannya. Makanya hal seperti ini perlu di usut, biasa jado hal seperti ini sudah dianggap hal biasa oleh perusahaan perhotelan tersebut," tegasnya, Jumat (12/4/2019).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan intimidasi dan percemaran nama oleh Direktur HRD Banyan Tree Lagoi Bintan, Trizno Tarmoezi terhadap Ibrahim (38) mantan karyawannya masih tahap penyelidikan Polres Bintan.

"Proses penyelidikan masih terus berlanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Rabu (10/4/2019).

Dijelaskan, penanganan kasus dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik saat korban masih berstatus karyawan itu, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi.

"Delapan saksi baik dari pihak korban dan juga perusahaan sudah kita periksa," terang Yudha.

Editor: Yudha