Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Motor Hasil Curian, Warga Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 12-04-2019 | 11:40 WIB
penadah.jpg Honda-Batam
Sukatni alias Sukat, penadah barang hasil curian. (Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sukatni alias Sukat tak berkutik (35), warga Jalan Durian no 40 RT/RW 04/01 Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tak berkutik, saat anggota Polsek Bintan Timur membekuknya, atas dugaan pelaku penadah barang curian.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjad mengatakan, pelaku merupakan penadah sepeda motor curian, yang korbannya merupakan salah seorang warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku berhasil diringkus atas pengembangan dua tersangka yang lebih dulu berhasil dimankan Satreskrim Polres Bintan dan Tanjungpinang, Selasa (9/4/2019) kemarin.

"Jadi setelah mengantongi identitas tersangka, kita langsung mencari keberadaanya," kata Muchlis kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (12/4/2019).

Dari keterangan tersangaka, dirinya membeli motor curian itu dengan harga Rp 2 juta dari rekannya (Gepeng), yang lebih dulu diamankan Satreskrim Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun," timpal Muchlis.

Editor: Chandra