Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Minta Penyidik Periksa Perusahaan Singapura

Penyidik Tak Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa, Lanal Ranai SP3 Perkara MT Hai Soon X
Oleh : Kalit
Jumat | 12-04-2019 | 09:40 WIB
mt-hai-soon-x.jpg Honda-Batam
MT Hai Soon X berlayar meninggalkan Perairan Selat Lampa (Indonesia) setelah berhasil mendapat surat sakti (SP3). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Penyidikan perkara MT Hai Soon X akhirnya dihentikan oleh tim penyidik Lanal Ranai.

Kapal Tanker berbendera Cook Island dengan muatan bahan bakar minyak jenis Solar yang ditangkap di Perairan Natuna oleh KRI Yos Sudarso-353 pada 24 Juli 2018 lalu diduga keras melakukan tindak pidana pelayaran dengan berlayar tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam port clearance, sebagai kapal asing telah menurunkan penumpang di wilayah perairan teritorial Indonesia.

Danlanal Ranai, Kolonel Harry Setyawan menyampaikan, proses penyidikan telah dilakukan secara maksimal. Secara umum petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum berupa petunjuk formil dan petunjuk materiil (P-19 pertama hingga P-19 ke-7) telah dilengkapi.

"Di antaranya keterangan Ahli Hukum Laut Internasional yang menguatkan dugaan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pelayaran sebagaimana yang disangkakan pada pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan pasal 284 jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," jelas Kolonel Harry Setyawan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (12/4/2019).

Lanjut Harry, penyerahan berkas kepada Kejaksaan Natuna mengalami beberapa polemik sehingga penyidikan harus segera dihentikan akibat petunjuk dari Kejaksaan Natuna tidak dapat terpenuhi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, serta guna menghindari tuntutan dari pihak yang dirugikan (pra peradilan).

"Penuntut umum tetap bersikukuh agar penyidik Lanal Ranai melengkapi petunjuk-petunjuk lainnya yang menurut pandangan penyidik petunjuk-petunjuk tersebut tidak dapat dipenuhi. Petunjuk tersebut di antaranya adalah agar penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap perusahaan pengawalan dari Singapura," jelas Harry.

Sementara itu, akibat dari ketidakpastian hukum dalam perkara MT Hai Soon X dikhawatirkan akan menyebabkan hubungan yang kurang baik dengan negara lain yang menjadi crew MT Hai Soon X maka pada tanggal 04 April 2019 Danlanal Ranai mengajukan permohonan penghentian penyidikan terhadap perkara MT Hai Soon X kepada pimpinan.

Setelah pimpinan menyetujui penghentian penyidikan terhadap MT Hai Soon X, selanjutnya Danlanal Ranai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara tindak pidana pelayaran atas nama tersangka Than Tha Hlaing, selaku nakhoda MT Hai Soon X.

Pada tanggal 09 April 2019 pukul 14.30 WIB dilaksanakan serah terima MT Hai Soon X beserta dokumen dan kelengkapannya kepada nakhoda atas nama Than Tha Hlaing didampingi perwakilan Hai Soon Chartering Pte Ltd sesuai surat kuasa tanggal 8 April 2019 atas nama Muhammad Candra Rambe dan pada pukul 15.00 WIB MT Hai Soon X melanjutkan pelayaran meninggalkan Perairan Selat Lampa.

Editor: Gokli