Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Amat Tantoso Terkait Penyebab Penikaman WNA Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-04-2019 | 17:52 WIB
edy-hartono1.jpg Honda-Batam
Edy Hartono, Kuasa Hukum Amat Tantoso. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penikaman yang dilakukan Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso, terhadap seorang WNA Malaysia ditenggarai masalah utang piutang.

Kuasa Hukum pengusaha money changer di Batam ini, Edy Hartono, saat ditemui di Mapolresta Barelang mengatakan, saat ini Amat masih di BAP oleh penyidik.

Ia menyebutkan, permasalahan yang dialami kliennya, karena berusaha memperjuangkan jerih payahnya selama 20 tahun ini.

"Tapi orang itu (korban) sudah melakukan penipuan dan spontanitas Ia (Amat Tantoso) kalap," ujar Edy, Kamis (11/4/2019).

Ditanya berapa jumlah uang yang ditipu korban, Edy belum mau mengatakan. "Sampai sekarang kita belum tahu jumlahnya. Kita masih sibuk mendampingi dalam BAP," imbuhnya.

Untuk kondisi Amat sendiri saat ini lanjut Edy, masih dalam keadaan stabil. "Pemeriksaan masih terus berlanjut, dan kondinya masih stabil," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso, diamankan di Mapolresta Barelang. Ia, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA), Rabu (10/4/2019) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian itu terjadi di kawasan Harbour Bay. Ia, diduga telah menikam rusuk sebelah kiri korban menggunakan pisau.

Sebelum penikaman itu terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara Amat dengan korban. Sampai akhirnya perkelahian tidak terelakkan.

Penikaman yang dilakukan Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso, diduga karena masalah utang piutang.

Korban yang merupakan warga asal Malaysia, Kelvin Hong, diinformasikan miliki hubungan asmara dengan karyawan money changer milik Amat Tantoso.

Namun hubungan itu justru dimanfaatkan oleh korban dengan sering meminjam uang milik karyawan Amat Tantoso yang juga memiliki usaha pribadi.

Editor: Yudha