Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Musnahkan BB Sabu 5,1 Kg dan Ekstasi 991 Butir
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 11-04-2019 | 12:04 WIB
pemusnahan-barang-bukti.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti di Polres Tanjungpinang. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang musnahkan barang bukti (BB) 2 kasus narkoba yang diungkap dari bulan Januari hingga Maret 2019, yakni sabu sebanyak 5.176,28 gram atau sekitar 5,1 kilogram dan pil ekstasi 991 butir.

Pantauan di Mapolres Tanjungpinang, pemusnahan barang bukti sabu ini, disaksikan oleh intansi terkait baik dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang dan BC Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, menjelaskan, barang bukti didapat dari penangkapan dua orang bandar dengan tersangka Budi Yono dan Sarjono, maupun tiga tersangka dari hasil pengembangan penemuan barang bukti sabu di gudang Kargo Bandara RHF, kemudian diamankan tiga orang tersangka di Surabaya maupun Bandung.

"Barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan adalah penangkapan dari bulan Januari hingga Maret 2019," ujar Sujoko, usai pemusnahan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto memaparkan, dari dua perkara tersebut dengan tersangka Budiyono alias Budi dan Surjano dengan barang bukti sabu sebanyak 11 paket dengan berat bersih 943,49 gram. Kedua pelaku ini diamankan di jalan Tugu Pahlawan dan di jalan Darusalam Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (6/2/2019) lalu.

"Tetapi yang dimusnahkan sebanyak 833,49 gram, sedangkan sisanya 110 gram digunakan digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dan bukti persidangan," jelas Ramadhanto.

Lebih lanjut, Ramadhanto memaparkan, barang bukti sabu dari tiga tersangka, Novi Susanto, tersangka yang berperan sebagai penerima 5084 gram sabu dikirim dari ekspedisi Lion Parcel, yang diamankan di Surabaya, Rabu (13/3/2019) lalu.

Sedangkan Sulaiman, ditangkap di Center Park Blok A Nomor 8 Balai, Batam, Senin (25/3/2019) dan Firman yang ditangkap di Bandung, Sabtu(23/3/2019).

Kedua ini pelaku yang berperan membungkus dan mengirim narkoba jenis sabu dari Tanjungpinang melalui Lion Parcel yang dikirim dari Kargo Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Selain sabu, polisi juga memusnahkan pil ekstasi 991 butir yang diamankan dari ketiga tersangka ini. Pil ekstasi itu teridir dari 14 bungkus berlogo lumba–lumba warna abu-abu sebanyak 1121 butir. Sedangkan untuk sisanya 110 butir digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dan bukti persidangan.

Sebelum melakukan pemusnahan beberapa barang bukti sabu diambil secukupnya untuk dilakukan tes apakah narkoba asli atau tidak dengan menggunakan alat tes narkoba dari Biddokes Polda Kepri. Kemudian untuk sabu-sabu dilebur dengan cara direbus sedangkan pil ekstasi di hancurkan dengan belender dan kemudian seluruhnya dibuang kedalam septic tank.

Editor: Chandra