Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Panggil Setnov Jadi Saksi Tersangka e-KTP Markus Nari
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-04-2019 | 13:06 WIB
stia-novanto.jpg Honda-Batam
Terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto pada Rabu (10/4/2019).

Setnov dipanggil KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.

Markus Nari ditahan KPK terkait kasus ini sejak 1 April 2018 silam. Dia merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain Markus tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.

Selain Novanto, KPK juga memanggil Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Narapidana/Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/4/2019).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain memuluskan penambahan anggaran, Markus juga diduga merintangi diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Dengan perbuatannya itu Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, selain Markus, tujuh tersangka kasus ini sudah menerima vonis. Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Sugiharto dan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo enam tahun penjara.

Kemudian, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing mendapat vonis 10 tahun penjara. Hakim menilai mereka terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Sumber: www.cnnindonesia.com
Editor: Chandra