Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Harga BBM Harusnya Jadi Opsi Terakhir Pemerintah
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Senin | 12-03-2012 | 10:14 WIB

JAKARTA, batamtoday - Rencana pemerintah menaikkan harga BBM tanggal 1 April 2012 bukan langkah utama, akan tetapi harus menjadi pilihan yang terakhir setelah pemerintah melakukan langkah-langkah yang lebih efektif dari pada sekedar menaikkan harga BBM guna mengatasi ekonomi Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Firdaus mempertanyakan betulkah kenaikan harga BBM itu akan selamatkan ekonomi Indonesia atau hanya memperbaiki ekonomi para cukong-cukong minyak saja. 

"Yang sangat menyedihkan bagi bangsa ini kalau keputusan menaikkan harga BBM karena adanya intervensi pihak asing ke dalam pemerintahan Indonesia serta memaksa pemerintah untuk mencabut subsidi BBM di masyarakat. Hal itu tidak boleh terjadi, pemerintah harus mempunyai sikap yang tegas dan percaya diri dalam mengambil suatu keputusan demi  harkat dan martabat bangsa dan negara," kata Firdaus, Senin (12/3/2012).  

Menurutnya fungsi sumber kekayaan alam telah  diatur dalam konstitusi kita UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3  yang berbunyi : cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Terlalu besar resiko sosial politik yang harus di tanggung pemerintah kalau mengambil keputusan menaikkan BBM, tanpa memperhatikan kondisi masyarakat saat ini. Naiknya harga BBM tentu akan menyebabkan naik pula harga-harga barang kebutuhan pokok yang akan menyebabkan tingginya tingkat inflasi," paparnya.

Sebelum menaikkan harga BBM, Firdaus mengatakan pemerintah harus lakukan langkah-langkah efektif, pertama pemerintah menghitung kembali besaran BBM bersubsidi kepada masyarakat betulkah subsidi yang telah diberikan selama ini telah tepat sasaran, kedua mengkaji ulang kembali semua kontrak karya dengan para penambang,  ketiga pemerintah melakukan amandemen UU migas yang lebih banyak menguntungan pihak pengontrak,  keempat pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi agar para investor mau menanamkan modalnya di Indonesia.  

Kemudian kelima, lanjutnya, kontrak karya yang harus dibuat pemerintah dengan pihak penambang harus bersifat  B to B dan bukan G to G, keenam pemerintah harus mencari sumur bor baru dan tidak lagi mengandalkan sumur yang ada sudah tua sehingga dapat meningkatkan produksi BBM,  ketujuh lakukan penghematan anggaran terhadap program-program yang tidak prioritas di setiap Kementerian dan Lembaga, kedelapan siapkan terlebih dahulu semua infrastruktur sebelum pemerintah lakukan konversi BBM ke bahan bakar gas.

"Pemberian kompensasi pengurangan subsidi energi dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), raskin, subsidi siswa miskin dan subsidi transportasi umum perlu menjadi pertimbangan pemerintah, karena sifatnya hanya sementara dan tidak banyak pengaruhnya di masyarakat yang bebannya semakin berat," pungkasnya.