Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Narkotika di PN Tanjungpinang

Permainkan Hakim, Terdakwa Ini Sebut Pipet Kaca dan Timbangan Digital untuk Koleksi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-04-2019 | 09:53 WIB
untung-tipu-tipu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Untung alias Ahwa usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (9/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untung alias Ahwa, terdakwa pidana narkotika mencoba untuk mempermaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Saat diperiksa, terdakwa mengaku barang bukti pipet kaca dan timbangan digital yang diamankan darinya disebut sebagai barang koleksi.

"Pipet kaca itu koleksi yang mulia, tidak pernah saya gunakan," sebut Untung, Selasa (9/4/2019).

Keterangan terdakwa yang tidak masuk akal ini sempat membuat hakim berang. Majelis hakim menilai jika koleksi pipet kaca itu hanya ada satu, seharusnya kalau koleksi ada banyak dan pajang di rumah dan dirawat.

"Kalau memang koleksi, seharusnya dari kemarin-kemarin kamu perlihatkan di persidangan koleksi kamu ini. Ini kok cuma satu," kata Santonius Tambunan, Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Begitu juga dengan timbangan, kata terdakwa, digunakan untuk menimbang batu akik. Namun, dalam persidangan terdakwa tak bisa memperlihatkan batu-batu koleksinya itu.

"Bisa saya perlihatkan koleksi baru saya yang mulia," ucapnya.

Dari pengakuan terdakwa Untung, dirinya mengaku menggunakan sabu-sabu sudah selama 10 bulan atau sebanyak 10 kali dalam waktu itu. Selama menggunakan sabu kebanyakan untuk menggunakannya di bengkel terdakwa Hendra.

"Jarang saya menggunakan sabu, cuma 10 kali selama 10 bulan. Tes urine juga positif mengandung metafitamin," katanya.

Selanjutnya, Untung mengaku setiap menggunakan sabu, yang mempersiapkan alat-alat untuk sabu adakah terdakwa Hendra. Sehingga terdakwa untung datang ke bengkel terdakwa Hendra tinggal menggunakan saja.

Mendengar itu, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Hendra. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Santonius Tambunan, Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri ditunda selama dua pekan dengan agenda memerintahkan jaksa untuk membuat tuntutan terdakwa Untung.

Editor: Gokli