Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Pasangan Sejenisnya, Julianto Divonis 14 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-04-2019 | 18:52 WIB
gay-pembunuh.jpg Honda-Batam
Terdakwa Julianto, usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (8/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Julianto (24), pria penyuka sesama jenis (gay) yang didakwa membunun pasangannya divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/4/2019).

Putusan ini dibacakan majelis hakim Santonius Tambunan didampingi Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yangmana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana melanggar pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsider.

Namun sebelum menjatuhkan amar putusannya, hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang di dalam persidangan, terdakwa dengan keluarga korban sudah memiliki perjanjian perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Sementara itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara," ujar Santonius, membacakan amar putusan.

Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya serta jaksa penuntut umum, Ibrahim sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Di mana, sebelumnya terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Diurai dalam surat dakwaan, pembunuhan itu berawal pada saat terdakwa tinggal serumah dengan korban Kardianus Rinyuang (21). Keduanya merupakan pasangan sesama jenis di Kampung Kolong Enam RT01/RW22 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Namun selama berhubungan, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban pada Kamis (18/10/2018). Pertengkaran itu semakin lama semakin sering terjadi, akibatnya korban memilih untuk pergi dari rumah terdakwa.

Tetapi terdakwa menyusul korban di sekitar Kolong Enam untuk membawa pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, lalu terdakwa duduk di kasur depan televisi sedangkan korban duduk di kursi sofa tengah rumah. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk tidur sama-sama tetapi ditolak oleh korban dengan marah.

Sehingga terjadi pertengkaran, lalu terdakwa dengan marah keluar rumah lewat pintu belakang dan mengambil seutas tali tambang nilon warna Hijau sepanjang 12 Meter. Saat itu terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan apa yang akan dilakukannya dengan tali tambang nilon tersebut.

Lalu terdakwa masuk kembali ke rumah, terdakwa mendekati korban yang duduk di sofa tengah rumah dari belakang lalu menjerat leher korban dengan tali tambang nilon tersebut, korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak tetapi terdakwa tidak melepaskan jeratan pada leher.

Sekitar 2 menit lamanya terdakwa menjerat leher korban, sehingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa memindahkan korban dengan cara diseret ke teras rumah dan diletakkan menelungkup. Lalu terdakwa mengikat leher korban dengan ujung tali tambang nilon dan ujung lainnya diikatkan ke kayu penyangga atap rumah.

Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah, kemudian melepaskan ikatan tali tambang nilon pada kayu penyangga atap rumah dan melepas jeratan tali tambang nilon pada leher korban setelah itu terdakwa membalikkan posisi badan korban menjadi telentang, dan terdakwa memperkirakan korban sudah meninggal.

Editor: Gokli