Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Amankan Tiga Pelaku Pencabulan Dua Gadis Remaja
Oleh : Hendra
Selasa | 09-04-2019 | 13:40 WIB
pelaku_cabul_gadis_remaja.jpg Honda-Batam
Polsek Sagulung mengekspos tiga remaja yang melakukan pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Kepolisian Sektor Sagulung mengamankan 3 orang pelaku pencabulan terhadap Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya), dua orang gadis remaja yang masih di bawah umur, Selasa (9/4/2019).

Diketahui pelakunya adalah Ww (16), Yp (20) dan Ad (23). Ke-tiga orang pelaku ini melakukan aksi bejatnya di salah satu rumah makan di sekitar Kawasan Putri Hijau.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu (30/3/2019) lalu, saat seorang dari gadis remaja tersebut kabur dari rumah karena ada masalah, dan dia bertemu dengan seorang gadis remaja lainnya yang merupakan teman sekolahnya.

"Saat kabur tersebut, mereka janjian bertemu dengan Amad (saksi) di kawasan SP Plaza, pria yang mereka kenal via facebook messager," ujar AKP Riyanto.

Saat itu saksi sempat menasehati korban untuk kembali pulang ke rumah, namun dua orang korban tersebut menolak, hingga saksi akhirnya memilih membawa mereka ke tempat tiga orang sahabatnya (pelaku) yang tinggal di salah satu rumah makan di kawasan Putri Hijau.

"Setelah dikenalkan dengan temannya (pelaku), di rumah makan tersebutlah ke-dua orang korban diperlakukan tidak senonoh oleh mereka (pelaku), kejadiannya di hari Minggu (31/3/2019)," lanjutnya.

Dari pengakuan salah seorang pelaku, Ww (16) dia menggarap Mawar, korban yang masih berumur 14 tahun tersebut bersama temannya Yp. Kepada pewarta mereka hanya mengatakan sebatas mencium dan meraba-raba."Saya cium-cium saja," kata Ww, singkat.

Sementara itu Ad (23), pelaku lainnya dikabarkan lebih nekat dalam melakukan aksinya, bisa dikatakan telah melakukan hubungan suami-istri.

"Satu lagi Ad (23), yang ini lebih nekat dan lebih jauh tindakan yang dilakukannya," terang AKP Riyanto kembali.

Dua orang korban sempat menolak namun karena bujuk rayu pelaku, akhirnya terjadi juga.

"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumah makan tersebut, pada hari Senin (8/4/2019) kemarin. Berawal dari laporan orang tua korban, yang mana anak mereka kabur dari rumah selama 2 hari," paparnya.

Atas ulahnya tersebut, pelakupun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No-35 tahun 2014, pasal 76E Juncto 82 ayat 1 tentang perubahan atas UU No-23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Surya