Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Petugas BC, Munzirin Gagal Bawa Sabu 1.159 Gram ke Lombok
Oleh : Redaksi
Senin | 08-04-2019 | 10:28 WIB
sabu-munzirin.jpg Honda-Batam
Tersangka Munzirin bersama barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Munzirin, warga Kota Langsa, Provinsi Aceh gagal membawa sabu seberat 1.159 Gram ke Lombok. Sebab, dia berhasil ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim saat berada di ruang tunggu Gate A8, Kamis (4/4/2019) lalu.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, tersangka Munzirin akan melakukan penerbangan dari Batam tujuan Surabaya dengan Lion Air JT 0970. Kemudian, dari Surabaya, tersangka akan melanjutkan penerbangan ke Lombok dengan Lion Air JT 0178.

Sementara barang haram yang diamankan dari tersangka didapat petuga dari dalam tas ranselnya. Di mana, ditemukan dua bungkusan berlapis kertas karbon berisi sabu dengan berat brutto 1.159 Gram.

"Tersangka dibawa ke Pos Hanggar Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dilakukan pemeriksaan verbal dan tas ransel penumpang tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kedapatan 2 bungkusan plastik berlapis kertas karbon yang diduga narkotika," Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea Cukai Batam, Sumarna.

Untuk tindak lanjut, sambung Sumarna, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke BNNP Kepri.

Editor: Gokli