Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pekanbaru Bebaskan Herman dari Jeratan Pidana Pemilu
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 06-04-2019 | 08:16 WIB
herman-bebas.jpg Honda-Batam
Terdakwa Herman, saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman, salah satu pengacara di Kota Tanjungpinang, yang didakwa turut serta melakukan pidana Pemilu bersama Ranat Mulia Pardede--Caleg PSI untuk DPRD Tanjungpinang, Dapil TPI Barat dan TPI Kota--dibebaskan dari segala tuntutan pidana Pemilu.

Putusan bebas yang dibuat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru itu menguatkan putusan PN Tanjungpinang nomor 69/Pid Sus/2019/PN Tpg tanggal 15 Maret 2019.

"PT Pekanbaru menguatkan PN Tanjungpinang yang membebas Herman dari dakwaan jaksa mengenai pidana Pemilu," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius, Jumat (5/4/2019).

Perkara banding terdakwa Herman, sambung Santonius, diperiksa dan diadili majelis hakim Dolman Sinaga bersama Hasmayetti dan Tahan Simamora.

Sementara itu, PT Pekanbaru memberikan putusan berbeda terdahap Ranat Mulia Pardede. Dia malah divonis bersalah dandijatuhi hukuman pidana setelah divonis bebas majelis hakim PN Tanjungpinang.

Putusan banding untuk terdakwa Ranat Mulia Pardede dibuat majelis hakim Nurhaida Betty Aritonang bersama Fakih Yuwono dan Jalaludin di PT Pekanbaru, Rabu (27/3/2019) lalu.

Diketahui dalam dakwaan jaksa terdakwa Herman, bahwa dia bersama-sama dengan terdakwa Ranat (dituntut terpisah) dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Jaksa menyebutkan terdakwa Herman dan Ranat melakukan kampanye di ruangan belajar atau ruangan ujian nomor 204 dan 206 Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan, Jalan Raja Haji Fisabilillah nomor 34 Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada Senin (7/1/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Editor: Gokli