Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menunggu Putusan Banding, Akankah Hotman Hutapea Bebas dari Jeratan Pidana Pemilu?
Oleh : Gokli
Jum\'at | 05-04-2019 | 18:40 WIB
hotman-nunggu-banding.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ir Hotman Hutape (kemeja Putih) usai divonis 5 bulan penjara di PN Batam, 28 Maret 2019. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tampaknya belum membuat putusan untuk terdakwa Ir Hotman Hutapea--terdakwa pidana Pemilu 2019--setelah pernyataan banding disampaikan pada 28 Maret 2019.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam belum juga menerima salinan putusan atau pemberitahuan dari PT Pekanbaru. Bahkan, PN Batam juga belum mengetahui apakah perkara pidana Pemilu itu sudah diputuskan atau belum.

"Sampai saat ini kita (PN Batam) belum terima putusan banding terkait perkara pidana Pemilu. Saya juga tidak bisa memastikan sudah diputus atau belum," kata Humas PN Batam, Taufik Nainggolan, Jumat (5/4/2019).

Dikatakan Taufik, setelah ditanyai sejumlah pewarta, dia telah memerintahkan pegawai dan stafnya untuk menelusuri perkara itu. Hasilnya, putusan maupun pemberitahuan belum sampai ke PN Batam.

"Saya sudah suruh dicek sama pegawai kepaniteraan, tetapi memang belum ada," ujarnya.

Adapun terdakwa Ir Hotman Hutapea divonis 5 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 10 bulan, dengan ketentuan tak perlu menjalani hukuman dan denda Rp 5 juta, subsider 14 hari kurungan pada 28 Maret 2019 di PN Batam. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (melakukan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah).

Hasil penelusuran di SIPP PN Batam, perkara banding yang diajukan terdakwa Ir Hotman Hutapea telah diregister PT Pekanbaru dengan nomor 124/PID.SUS/2019/PT PBR dan akan diadili dan diperiksa majelis hakim Dolman Sinaga bersma Tahan Simamora dan Hasmayetti. Penetapan majelis ini dibuat pada 2 April 2019 sekaligus juga menetapkan hari sidang.

Sesuai dengan pasal 428 ayat (2), (3) dan (4) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan permohonan banding setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama diajukan paling lambat 3 hari. Kemudian, pengadilan tingkat pertama melimpahkan berkas perkara banding paling lama 3 hari setelah permohonan diterima dan pengadilan tinggi memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima.

Editor: Dardani