Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Bakal Ajukan Banding

Stenny Hanya Divonis 1 Tahun, Indra: Hakim Tak Pertimbangkan Kerugian PT Altrak 1978
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 05-04-2019 | 18:28 WIB
indra-febriyansah.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum PT Altrak 1978 Batam, Indra Febriansyah. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum PT Altrak 1978 Batam, Indra Febriansyah angkat bicara terkait hukuman ringan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terdakwa Stenny Erick Alias Stenny Erick Lumi--terdakwa penggelapan dalam jabatan--yang membuat perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.

Ditemui di daerah Batam Center, Jumat (5/4/2019) siang, Indra mengatakan, vonis 1 tahun terhadap terdakwa tak sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 1 miliar lebih. Bahkan, vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan (pasal 374 KUHPidana. Tetapi, hukuman untuk terdakwa sangat ringan. Harusnya majelis hakim juga mempertimbangkan banyaknya kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa," kata Indra, menyangkan putusan terhadap terdakwa yang telah dibacakan pada 1 April 2019 lalu.

Baca: Berdalih Sakit, Terdakwa Penggelapan Rp1 Miliar Lebih Gagal Disidang

Menurut Indra, vonis ringan yang terhadap terdakwa tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, terutama bagi karyawan Pt Altrak 1978. "Vonis itu harusnya memberikan efek jera bagi orang untuk melakukan perbuatan pidana. Kalau seperti ini, vonis yang terlalu jauh dari tuntutan jadi pertanyaan bagi PT Altrak 1978 Batam. Ada apa?" ucap Indra.

Sebagi pihak yang dirugikan, sambung Indra, pihaknya berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding. Di mana, putusan jauh di bawah tuntutan dan putusan itu juga tak memberi rasa keadilan kepada pihak korban.

"Kita berharap jaksa banding. Putusan kan jauh di bawah 3/4 tuntutan," ujarnya.

Terpisah, jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel Grot menyampaikan, dalam perkara itu pihaknya akan mengajukan banding. Memori banding, kata dia, tengah disiapkan yang nantinya diajukan melalui PN Batam.

"Proses banding yang kami lakukan terhadap terdakwa Stenny agak terkendala, karena hingga hari ini PN Batam belum menyerahkan petikan putusan. Kemungkinan minggu depan memori banding akan kami serahkan melalui PN Batam," tutupnya.

Editor: Gokli