Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 1,85 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 05-04-2019 | 14:52 WIB
sabu-tpi-lagi1.jpg Honda-Batam
Sidang dua terdakwa narkoba di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rahmat dan Khairudin, dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,85 gram dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (5/4/2019).

Dalam tuntutannya, Indra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Indra.

Mendengar tuntutan itu terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu selama satu pekan.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah, serta didampingi hakim anggota Hendah Karmila Dewi dan Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kejadian penangkapan kedua terdakwa berawal pada saat terdakwa Rahmat menawarkan narkoba jenis sabu seberat Rp 1,5 juta kepada Khairudin. Tetapi pada saat itu Khairudin tidak memiliki uang.

Sehingga terdakwa Khairudin mengatakan bahwa dirinya akan menjual sabu-sabu itu kepada orang lain. Sehingga keesokan hari mereka bertemuam di Jalan Musi Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Kemudian terdakwa Rahmat memberikan satu paket sabu.

Kemudian setelah menerima sabu-sabu itu, terdakwa Khairudin langsung pulang dan setibanya di rumah kemudian terdakwa membagikan. Selanjutnya terdakwa Khairudin menawarkan sabu itu kepada terdakwa Busra (di tuntut terpisah) jalan Barek Motor Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Tetapi pada saat di TKP sudah ada anggota Sat narkoba Bintan dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu sabu seberat 1,85 gram, Sabtu (17/11/2018) pukul 20.30 WIB.

Editor: Yudha