Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 KIA Berhasil Ditangkap di Perairan Kepri Sepanjang Januari-April 2019
Oleh : Hendra
Jum\'at | 05-04-2019 | 09:52 WIB
slamet-psdkp-batam.jpg Honda-Batam
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Slamet. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang Januari - April 2019, sedikitnya 6 kapal ikan asing (KIA) yang melakikan ilegal fishing di Perairan Kepri diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Hal ini disampaikan Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Slamet pada Kamis (04/04/2019) saat ditemui di kantornya, Jembatan II Narasinga Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Batam.

Ia melanjutkan, dari 6 kapal tersebut, 4 adalah milik negara Vietnam dan 2 milik Malaysia. Di mana 5 kapal ditangkap di Perairan Natuna, dan 1 kapal diamankan di Batam tepatnya di Perairan Selat Malaka.

"Sepanjang 2019 ada 5 kapal yang kita amankan di Natuna dan 1 kapal di Perairan Selat Malaka, Batam. Dari semua yang di Natuna 4 kapal Vietnam dan 1 Malaysia, dan yang di Batam 1 kapal Malaysia," ujarnya.

Lanjutnya, dari 5 kapal tersebut terdapat 2 unit kapal Vietnam yang ditangkap 2 hari lalu oleh Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Natuna menggunakan kapal Hiu-011. Kedua kapal itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara.

Dari kapal yang tertangkap tersebut, katanya, jarang terdapat berisi ikan yang penuh, hal ini dikarenakan selama proses ilegal fishing mereka juga melakukan kegiatan transhipment (pemindahan/pembongkaran muatan/ikan di tengah lautan).

"Jarang dapat ikan penuh soalnya ada kapal penampungnya di lautan (proses transhipment)," paparnya.

Tambahnya, dari total 6 kapal tersebut terdapat 18 orang ABK, di mana 16 orang jadi terdakwa dan 2 anak buah kapal jadi saksi. "Ada 18 orang semuanya, 16 orang terdakwa titipan, dan 2 saksi anak buah kapal (abk)," pungkasnya.

Editor: Gokli