Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Terdakwa Khoirol Rijal

Terdakwa Pembobol BSM Rp 10,95 Tolak Keterangan Saksi Ahli OJK
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-04-2019 | 19:42 WIB
pembobol-bankk.jpg Honda-Batam
Terdakwa Khoiror Rijal dan Terdakwa Tubagus Roffik saat menjalani sidang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa perbankan dan pencucian uang, Khoirol Rijal, menolak keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) Rp 10,95 miliar yang dilakukan terdakwa dengan rekannya Tubagus Roffik.

Penolakan saksi ahli dari OJK disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (4/4/2019).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaldi Akri SH menyatakan, sejumlah saksi termasuk saksi ahli Iswandi dari OJK, dalam perkara tersebut, sudah dipanggil secara layak sebanyak 2 kali. Namun tidak bisa hadir karena sudah pindah alamat.

Sementara saksi ahli Iswandi dari OJK tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.

Atas dasar itu, JPU meminta pada majelis hakim agar dapat membacakan kesaksian sejumlah saksi yang tidak hadir tersebut di persidangan.

Terhadap saksi fakta, Andi Layanto, Teddy Layanto serta Susilo, dari PT.Vivo Jaya, Khoiror Rijal mengakui, jika sebelumnya, almarhum bapak dari Andi Layanto dan Teddy Layanto, bernama Umar juga mengajukan dana pembiayaan kredit ke BSM sebesar Rp.3 2 milliar, proses pengajuan dilakukan, atas nama karyawan dengan jaminan Rumah dan mobil Dum Truck. PT.Vivo Jaya, diakui Terdakwa, mengajukan kredit pembiayaan, atas usaha pertambangan pemohon di kawasan senggarang pada 2010.

"Untuk keterangan saksi benar, tapi itu pada tahun 2010 lalu," ujar Khoiror Rijal.

Selanjutnya, ketika jaksa menyatakan membacakan keterangan saksi ahli Iswandi dari OJK, Sontak, terdakwa Khoiror Rijal menyatakan keberatan, karena menurutnya Iswandi tersebut bukan merupakan saksi ahli.

"Saya keberatan kalau saksi ahlinya itu, dan keteranganya dibacakan, karena dia (Isqandi-red) bukan seorang ahli,Kalau Irwandi Tarmizi yang dihadirkan boleh, karena itu ahli didalam perbankan Syariah," jelas Khoiror Rijal.

Atas keberatan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Korpioner SH, dan dua anggota lain akhirnya menyatakan, sesuai berita acara persisangan, kesaksiaan saksi tersebut, jika berhalangan hadir, harus tetap dibacakan.

"Mengenai keberatan Terdakwa akan dicatat di berita acara, serta jika terdakwa, juga mau menghadirkan saksi ahli lain di persilakan," ujar majelis hakim saat itu.

Dalam keterangan Curiculum Vite dan daftar riwayat pendidikan saksi ahli anggota OJK Iswandi, jaksa Penuntut Umum mengayakan, sebelum menjadi anggota OJK, Iswandi merupakan tamatan Serjana Financial dari UGM, memiliki pendidikan akutansi level 1 sampai mahir, serta sejumlah level pendidikan lainnya, dan juga sebagai anggota OJK, Iswandi merupakan Investigator Eksecutive OJK pusat.

Dalam keteranganya, saksi ahli Iswandi mengatakan, pengajuan pembiayaan, siapa saja bisa dapat fasilitas, sepanjang memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan, serta mampu menjadi seorang nasabah bank yang baik.

"Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang Prinsip dasar Bank Syariah, Kegiatan perbankan syariah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan hukum syariah Islam," sebutnya.

Prinsif syariah sambung Iswandi, juga mengacu pada peraturan Bank Indonesiadalam penghimpunan dana oleh bank.

"Pasal 161, pencatatan palsu dan pembukuan, dokumen dan laporan transaksi atau rekening atau UUS, harus sesuai dengan mekanisme riel sebagai mana UU perbankan," ujarnya.

Menghilangkan atau tidak memasukan pencatatan dalam laporan dan penbukaan dalam suatau bank, serta mengubah mengaburkan dan menyembunyikan, menghapus laporan dan transaksi, serta tisak melakukan pantauaan on the spot, terhadap permohonan nasabah yang mengajukan pembiayaan, disebut sebagai perbuatan pencatatan palsu.

"Laporan non keuangan, neraca, laba rugi, serta batas maksimum peminjaman, yang tidak dilaporkan sesuai dengan kenyataan, merupakan rekayasa pembiayaan fiktif dan perbuatan melawan hukum,"tegasnya.

Hal itu, lanjut Iswandi, terjadi pada BSM sebagai mana yang dilakukan dua Terdakwa pada nama 20 Nasabah, yang diminta dan digunakan orang lain dalam mengajukan kredit di BSM.

"Selain itu, juga ditemukan dua nasabah namanya digunakan oleh tedakwaa satu, dan dana dikirimkan terdakwa II, yang dapat dikatakan sebagai rekayasa pemberiaan pendanan fiktif atau topengan yang memenuhi unsur-unsur pidana perbankan," ujarnya.

Atas 20 nama yang diproses Tubagus Roffik dan disetujui Khoiror Rijal, dan tidak pernah diperifikasi atai diwawancara on the sport, tetapi seolah-olah sudah dilakukan, merupakan perbuatan pidana perbankan," ujarnya.

Atas keterangan saksi Ahli tersebut, Terdakwa Khoiror Rijal, tetap menyatakan menolak, sementara terdakwa Tubagus Rofik menyatakan menerima.

Sidang kembali di lanjutkan dengan agenda memeriksa saksi mahkota, antara saksi Khoiror Rijal terhadap terdakwa Tubagus Roffik, dan sebaliknya.

Sebumnya, terdakwa Khoiror Rijal dan Tunagus Roffik, didakwa berlapir melanggar pasal 66 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2000 tentang Perbankan Syariah, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ke satu Primer dan pasal 63 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2000 tentang Perbankan Syariah, dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Khoiror Rijal dan Tubagus Roffik, meripakan mantan Kepala cabang dan maneger marketing Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun, yang dilaporlan management BSM karena melakukan tindak pidana perbankan, serta membobol banka BSM Rp.10.95 milliar, melalui Kredit pembiayaan fiktif.

Modus yang dilakukan dua mantan kepala cabang dan marketing manger Bank BSM ini, adalah dengan mengucurkan dana kredit pembiayaan pada A Sun sebagai Deplover perumahan, dengan pinjaman dana pembiayaan kredit, mengunakan nama dan identitas serta agunan pinjaman palsu.

Aksi pembobolan Bank oleh mantan Kepala Cabang dan Marketing managaer Bank BSM ini, dilakukan dari 2009 sampai dengan 2012 juga dilakukan pada PT.Vivo Jaya. Atas perbutanya, kedua terdakwa akhirnya dipecat management Bank tempatnya bekerja, serta duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana Perbankan di PN Tanjungpinang.

Editor: Dardani