Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Masuki Kamar Korban Lewat Jendela

Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Pencabulan
Oleh : Dodo
Senin | 24-01-2011 | 14:56 WIB

Batam, batamtoday - Jajaran Kepolisian Sektor Sagulung, Batam berhasil menangkap Muhammad Arifin (20 tahun) pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia di bawah umur berinisial MQ yang masih berstatus pelajar SMA di Batuaji.

"Tersangka kami tangkap di SP Plaza tanpa perlawanan," kata Ajun Komisaris Polisi Yoga Buana Dipta, Kapolsek Sagulung kepada batamtoday, Senin 24 Januari 2011

Yoga mengatakan modus tersangka dalam melakukan pencabulan adalah memasuki kamar korban dengan melewati jendela rumah di kawasan Sagulung Permai. Aksi tersangka dilakukan secara mulus dari tanggal 2 Desember 2010 hingga 15 Januari 2011.

Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Yoga, tersangka selalu menjalankan aksi pencabulan terhadap MQ tanpa pemaksaan. Hingga akhirnya aksi busuk Arifin dipergoki oleh kakak korban yang kebetulan sedang mengecek kamar.

"Tersangka akhirnya ditampar oleh ibu korban dan diusir dari rumah," kata Yoga.

Usai Arifin pergi, ibu korban langsung menanyai anaknya perihal kehadiran tersangka ke kamar korban. MQ akhirnya mengakui bahwa dirinya memang berpacaran dengan tersangka dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.

Merasa tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sagulung.

Tersangka Muhammad Arifin, asal Bojonegoro Jawa Timur itu, diketahui merupakan mantan pekerja di perusahaan orang tua MQ. Saat ini tersangka berstatus sebagai pekerja sub kontrak di sebuah perusahaan yang berada di kawasan Sekupang.

Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka menyatakan telah puluhan kali meniduri korban namun dalam keadaan tanpa pemaksaan di kamar korban.

"Saya berhubungan layaknya suami istri dengan MQ setiap kali bertemu," aku Arifin.

Tersangka yang memiliki bentuk tubuh tinggi kurus itu kini harus menikmati kesehariannya dengan meringkuk di sel tahanan Polsek Sagulung dan terancam dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak.