Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Empat Remaja di Batam Digerebek Warga
Oleh : Gokli
Kamis | 04-04-2019 | 13:08 WIB
sidang-narkoba.jpg Honda-Batam
Sidang kasus narkotika di PN Batam. (Foto: Gokli).

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang terdakwa, masing-masing Syaiful Bahri, Andri Sariadi dan Indah binti Kamid serta Ayu Filani hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Karena Terjerat kasus Narkotika.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas ke-empat terdakwa ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael, didampingi dua hakim anggota Mangapul Manalu serta Efrida.

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, ke-empat terdakwa digerebek warga ketika sedang asyik melakukan pesta sabu di dalam kamar kost milik terdakwa Indah binti Kamid.

"Ke-empat terdakwa ini digerebek warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa pada saat mereka asyik berpesta sabu di kamar kost milik terdakwa Indah binti Kamid," kata Samuel membacakan surat dakwaan, Kamis (4/4/2019).

Masih kata Samuel, dari hasil penggerebekan diketahui sabu yang dikonsumsi merupakan milik terdakwa Syaiful Bahri dan Andri Sariadi yang baru mereka beli dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.

"Barang Haram yang dikonsumsi oleh ke-empat terdakwa merupakan milik terdakwa Syaiful Bahri dan Andri Sariadi yang baru mereka beli dari Simpang Dam, Kampung Aceh," lanjut Samuel.

Pada Saat digerebek, lanjut Samuel, beberapa barang bukti berhasil diamankan, berupa satu buah alat hisap sabu atau bong dan satu paket sabu di bawah kotak sepatu seberat 0,33 gram.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :13936/ NNF / 2018, tanggal 22 November 2018, menyimpulkan barang bukti yang dikonsumsi para terdakwa benar positif mengandung metamfetamina seberat 0,33 gram," pungkas Samuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Karena hari ini JPU belum bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Jasael.

Editor: Chandra