Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Sebut Uang Rp 100 Juta Diserahkan Tunai

Hendrik Ginting Bantah Dapat Bagian dari Hasil Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-04-2019 | 17:28 WIB
hendrik-ginting-saksi.jpg Honda-Batam
Hendrik Ginting, Kepala KSOP Tanjungpinang usai bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Haryadi dan Berto Riawan, Selasa (2/4/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendrik Ginting, Kepala KSOP Tanjungpinang membantah mendapat bagian dari hasil korupsi proyek Pelabuhan Dompak. Hal ini disampaikan Hendrik, saat diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Haryadi dan Berto Riawan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Dalam BAP, terdakwa Haryadi menyampaikan aliran dana proyek Pelabuhan Dompak yang menjadi perkara korupsi itu mengalir sebanyak Rp 100 juta kepada Hendrik Ginting. Dana itu, diberikan secara langsung dan tunai kepada Hendrik Ginting di Kantor KSOP Tanjungpinang.

"Tidak ada yang mulia, tidak benar itu," ujar Hendrik Ginting membantah, ketika ditanya
majelis hakim mengenai pengakuan terdakwa Haryadi di BAP.

Dalam sidang lanjutan ini, juga terungkap, Hendrik Ginting selaku KPA proyek
menandatangani seluruh berita acara laporan progres 100 persen serta SPM pencairan dana proyek ke KPPN yang dilakukan kontraktor.

Hendrik beralasan, berita acara progres 100 persen proyek Pelabuhan Dompak itu ditandatanganinya atas laporan PPK dan PPTK serta dokumen laporan pelakasanaan pekerjaan proye saat itu sudah lengkap.

"Dokumen yang disampikan serta laporan PPK sudah lengkap hingga saya tandatangani," dalihnya.

Disinggung hakim Sumedi, apakah saksi selaku KPA proyek pernah melihat kondisi proyek ke lapangan, sebelum menandatangani dokumen progres pencairan pekerjaan, tiga termin yang dilakukan sekaligus pada pada 16-21 Desember? Hendrik mengatakan, pernah, dan ditemukan ada pekerja yang mengerjakan.

Tetapi, lanjut Hendrik, pekerja perusahan mana yang mengerjakan proyek saat itu dia tidak menanyakan. "Pencairan tiga termin dilakukan sekaligus, juga atas kelengkapan data pendukung dari pejabat yang bertanggungjawab (PPK dan PPTK), hingga dananya dicairkan sekaligus pada satu hari itu," sebutnya.

Dalam sidang itu, hakim juga menanyakan, adanya kesaksian konsultan pengawas Aki, yang tandatanganya dipalsukan dalam dokumen progress pekerjaan? Hendrik sebagai KPA mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Demikian juga, pekerjaan pemasangan listrik, dikatakan saksi, tidak pernah dilaporkan terdakwa Haryadi kepadanya selaku KPA.

Pada sidang sebelumnya, juga terungkap proyek lanjutan Pelabuhan Dompak Rp 9,2 miliar dari APBN 2015, dimenangkan PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), namun pelaksana dan pengendali pekerjaan, serta pembayaran dana opersional, atas dana proyek, seluruhnya diserahkan terdakwa Berto Riawan (Kepala Cabang PT KTMA di Tanjungpinang) kepada Direktur PT Iklas Maju Sejahtera (IMS), Ivah serta tersangka Abdurrahim Kasim Djo selaku Direktur Utama.

Sidang akan kembali dilanjutkan majelis hakim, Sumedi didampingi Jhoni Gultam dan Yon Fredi pada minggu mendatang dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli