Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Belum Terima Laporan Dugaan Penilapan Anggaran Desa
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 02-04-2019 | 12:52 WIB
dana-desa3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga hingga saat ini belum menerima laporan terkait Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati beberapa waktu lalu, karena diduga menilap anggaran desa lebih kurang Rp 900 juta.

"Setahu kami belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejari untuk hal ini," kata Kepala Kejari Lingga melalui Kasi Datun, Junaidi saat di hubungi BATAMTODAY, Senin (1/4/2019) kemarin.

Junaidi menjelaskan, kejaksaan juga belum pernah diminta untuk mendampingi setiap kegiatan yang ada di desa termasuk Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar.

"Selama ini baik dari desa Penuba dan desa lainnya yang ada di Lingga, belum ada meminta kepada kami untuk melakukan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Tidak seperti desa-desa lainnya seperti di daerah pulau Jawa. Walaupun sudah beberapa kali kami undang dalam sosialisasi, mungkin mereka takut minta dampingan karena tidak dapat berbuat seperti ini," terangnya.

Sementara mengenai pemberhentian kades tersebut menurut Junaidi, bupati punya kewenangan untuk hal itu dengan tujuan agar kades lebih fokus pada masalah yang dihadapi dan tidak menggangu pelayanan pihak desa ke masyarakat. Namun di kejaksaan sendiri tetap menghormati proses hukum yang ada.

"Proses hukum yang dimaksud tentu harus ada laporan, baik secara lisan maupun tertulis terlebih dahulu sebagai landasan penyelidikan dan seterusnya. Mungkin di Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah atau lagi di proses sehingga bupati non aktifkan dulu kades yang bersangkutan," pugkas Junaidi.

Bupati Lingga Alias Wello, kembali memberhentikan sementara seorang kepala desa yang sedang bertugas. Hal itu dikarenakan dugaan menilap anggaran desa hampir Rp 900 juta selama tahun 2018.

Awe, sapaan akrab bupati mengutus tim verifikasinya untuk menonaktifkan kades tersebut selama tiga bulan, terhitung dari tanggal 15 Maret 2019.

"Ya kita berhentikan, karena dia tidak bisa mempertanggungjawabkan kinerja dalam hal penggunaan dana desa," kata Ketua Tim Verifikasi, Rusli Ismail yang juga menjabat sebagai Asisten I Bupati Lingga kepada BATAMTODAY, Senin (1/4/2019).

Editor: Chandra