Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Satwa Liar Dilindungi di Batam Capai Puluhan Juta
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 02-04-2019 | 12:28 WIB
burung1.jpg Honda-Batam
Salah satu hewan liar dilindungi yang berhasil diselamatkan BKSDA. (Foto: Hendra).

BATAMTODAY.COM, Batam - 29 satwa liar dilindungi yang saat ini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wiliayah II Batam, memilik harga cukup tinggi jika diperjualbelikan.

Kepala Seksi Wilayah Dua BKSDA Batam, Decky Hendra Prasetya kepada pewarta mengatakan, untuk harga resmi satwa-satwa yang saat ini ada dipengkaran mereka dari informasi yang didapatkan, berkisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah.

"Seperti kakatua raja, bisa jadi mencapai Rp 20 juta per ekor, kakatua jambul bisa mencapai 7 juta," ungkapnya, Senin (1/04/2019) kemarin.

Sedangkan kalau untuk burung Nuri, bisa mencapai Rp 3 jutaan lebih jika dijual di pasar resmi, tapi kalau dijual di luar negeri bisa jadi lebih mahal dari pada pasaran lokal.

"Satwa liar yang dilindungi ini dugaannya akan dijual, namun berhasil diamankan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sepanjang tahun 2019 BKSDA telah menerima dan mengamankan 29 satwa liar dilindungi yang merupakan hasil tangkapan yang hendak diperjual belikan.

29 satwa liar dilindungi ini beberapa diantaranya merupakan titipan Penyidik Gakum kementerian lingkungan hidup kehutanan (KLHK) yang sudah diamankan dalam kasus penyelundupan.

"Seluruh hewan ini berasa dari Indonesia bagian timur, dan ada sati hewan endemik dan langka asli dari Papua yaitu kakatua raja," pungkasnya.

Editor: Chandra