Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2019, 29 Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diamankan BKSDA Batam
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 02-04-2019 | 12:16 WIB
burung.jpg Honda-Batam
Salah satu hewan liar dilindungi yang berhasil diselamatkan BKSDA. (Foto: Hendra).

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam mengatakan, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menerima 29 satwa liar dilindungi yang merupakan hasil tangkapan saat hendak diperjualbelikan.

Sebagian satwa liar dilindungi ini, merupakan titipan Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) yang sudah diamankan dalam kasus penyelundupan.

Kepala Seksi Wilayah Dua BKSDA Batam, Decky Hendra Prasetya mengatakan, dari bulan Januari hingga awal April ini telah ada 29 satwa liar dilindungi yang dititip di Kementrian Kehutanan BKSDA Kota Batam.

Jenisnya antara lain, beberapa jenis burung, seperti kakak tua jambul putih, kakak tua jambul orange, kakak tua jambul kuning, kakak tua raja, nuri bayan dan nuri kepala hitam.

"Dari semua jenis burung yang dititipkan ini, burung yang sudah langka itu adalah kakak tua raja," ujarnya, Senin (1/3/2019).

Ia juga mengatakan, burung-burung yang dititipkan dan diamankan oleh penyidik Gakum Kementerian LHK memang terindikasi untuk diperjualbelikan.

Ia menambahkan, hampir semua sumber satwa liar ini dari Indonesia bagian timur dan kakak tua raja merupakan unggas endemik asal Papua.

"Kalau tidak salah, hewan-hewan ini rata-rata diselundupkan melalui jalur laut, namun ada juga melalui jalur darat," paparnya.

Editor: Chandra