Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Habiskan Uang Pedagang Santan di Tanjungpinang Berjudi Gelper di Batam
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 30-03-2019 | 13:28 WIB
maling-celengan2.jpg Honda-Batam
Pelaku pencurian celengan milik pedagang santan di Tanjungpinang (kanan). (Foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rahman alias Rahmang (38), tersangka maling celengan milik pedagang santan di Tanjungpiang, gunakan uang hasil maling itu main judi di bilangan Nagoya, Batam.

"Uangnya saya gunakan untuk main judi jackpot (gelper) bersama teman-teman," ujar Rahmang saat diwawancarai awak media di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Sabtu (30/3/2019).

Rahmang menjelaskan, uang yang dimalingnya dari celengan milik pedagang santan nilainya kurang lebih sebanyak Rp 20 juta. Saat ini sisa uang tinggal Rp 700 ribu.

Selain itu, Rahmang juga menjelaskan, dirinya melakukan pencurian itu dengan cara mencongkel pintu kios dan kemudian mencari barang berharga milik korban.

"Setelah berhasil maling saya langsung kabur ke Batam," katanya.

Disebutkan pelaku, dirinya sudah pernah dipenjara selama 9 bulan, dengan kasus pencurian ponsel milik warga Tanjungpinang Barat.

Di tempat yang sama, Abdul Rahman pemilik kios santan mengatakan mengenal pelaku tetapi tidak kenal dekat. Pelaku juga diketahui sering datang bermain ke kiosnya.

"Tabungan itu kami sudah lama sekitar 6 bulan. Celengan itu terbuat dari pelampung, ada 4 pelampung. Setiap pelampung isinya ada yang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan campuran," paparnya.

Korban mengungkapkan, rencananya uang yang terdapat di celengan itu hendak dipergunakan untuk membayar sewa kios dan membeli mesin santan kelapa. Namun harapan itu sirna.

"Semoga pelaku dihukum dengan setimpal sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.

Berita sebelumnya, Rahman alias Rahmang (38), maling celengan milik korban pedagang santan terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat Diringkus oleh Polsek Tanjungpinang Kota dibantu dengan unit Reskrim Polresta Barelang

Editor: Chandra