Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Celengan Penjual Santan di Tanjungpinang Ditembak
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 30-03-2019 | 13:04 WIB
pencuri-santan.jpg Honda-Batam
Pencuri celengan santan di Tangjungpinang digiring keluar kapal setelah dibekuk di BAtam. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rahman alias Rahmang (38), maling celengan milik pedagang santan di Tanjungpinang, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat diringkus.

Maling celengan berisi Rp 20 juta ini diringkus Polsek Tanjungpinang Kota dibantu Satreskrim Polresta Barelang di Batam, Jumat (29/3/2019) malam.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan SOP Kepolisian. Sebab, pelaku sudah membahayakan nyawa petugas. Meski sudah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan.

"Pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat ditangkap. Kita terpaksa mengambil tindakan pelumpuhan dengan tembakan di bagian kaki," ungkap Reza saat rillis di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Sabtu (30/3/2019).

Reza menyebutkan, pelaku ini merupakan resedivis kasus pencurian ponsel di wilayah hukum polsek Tanjungpinang Barat. Pelaku dipidana dengan 9 bulan penjara.

"Pelaku ini resedivis di pidana dengan hukuman 9 bulan penjara," katanya.

Kejadian itu berawal saat korban tiba di kios berjualan santan kelapa, dan ketika membuka pintu masuk kios, korban melihat di bagian bawah pintu masuk kios dalam keadaan rusak (jebol).

"Ketika korban masuk pelapor melihat 3 buah pelampung berwarna putih yang dijadikan sebagai celengan berada terselip di bawah meja depan pintu masuk kios. Setelah dicek, celengan itu sudah rusak dan isinya sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, selain uang yang hilang, korban melihat kios dalam keadaan berserakan kantong plastik, lalu pelapor mengecek lokasi tempat pelapor menyimpan celengan lainnya, dan ternyata satu buah celengan lagi tidak ada. Diketahui bahwa, celengan milik korban ada sebanyak 4 buah terbuat dari pelampung.

"Mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Kota," katanya.

Mendapat laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Batam. Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek kota dibantu anggota Reskrim Polresta Barelang menangkap pelaku di daerah Tanjunguma Kota Batam.

Editor: Chandra