Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Tegaskan Proses Kasus Penyelundupan Seigentong Bukan Jalan di Tempat
Oleh : Harjo
Sabtu | 30-03-2019 | 12:06 WIB
SEIGENTONG.jpg Honda-Batam
Diduga barang bukti hasil tangkapan BC Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Sodikin mengungkapkan, pihaknya sejauh ini masih terus memproses kasus penyelundupan yang dilakukan pihak ekspedisi di Seigentong, kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan.

Hal itu Ia ungkapkan untuk menanggapi pertanyaan masyarakat dalam penanganan kasus yang terjadi sejak akhir 2018 lalu. Dua dari lima tersangka sudah ditahan dan sudah memasuki proses di pengadilan, dan tiga lainnya masih bebas berkeliaran, walaupun penangkapan di lokasi yang sama dan penetapan statusnya sebagai tersangka juga hampir bersamaan.

Kepada BATAMTODAY.COM disebutkan Sodikin, Sabtu (30/3/2019), semua kasus di Seigentong ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Dari 6 berkas sudah ada dua yang P21 dan menunggu sidang pengadilan.

"Proses penahanan kewenangan penyidik sesuai KUHAP, jadi bukan jalan di tempat," kata Sodikin melalui pesan whatshap.

Hal senada juga disebutkan Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Oka A Setiawan. Proses kasus di Seigentong tetap dilakukan penyidikan dan sudah ada dua kasus yang statusnya P-21 tinggal menunggu proses sidang oleh pengadilan, itu artinya bukan jalan ditempat.

"Barang bukti juga masih kita tahan, bahkan semua masyarakat bisa melihat sendiri di halaman kantor BC Tanjungpinang," terangnya.

Lebih jauh disampaikan, proses penyidikan memerlukan waktu yang tidak bisa dipastikan kapan selesai sampai sidang pengadilan karena tergantung proses. Intinya dengan proses penyidikan itu, merupakan tindaklanjut yang sangat serius dari suatu pelanggaran.

Baca: Apa Kabar Proses Hukum Tiga Tersangka Penyelundupan di Seigentong Bintan?

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan di Pelabuhan Seigentong yang ditangani Bea Cukai Tanjungpinang hingga kini masih jalan di tempat. Pasalnya baru dua orang dari lima tersangka yang proses hukumnya terus berlanjut hingga ke pengadilan. Sedangkan tiga tersangka lain tidak ada tindak lanjutnya.

Humas BC Tanjungpinang, Oka A Setiawan saat dikonfirmasi mengenai proses hukum tiga tersangka berinisial S, I dan D mengatakan sampai saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan.

"Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Oka saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui pesan whatshap belum lama ini.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi menyampaikan harapannya, agar pihak BC menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus penyelundupan tersebut. Jangan ada tebang pilih dalam penanganannya.

"Masyarakat membutuhkan informasi dari kelanjutan penegakan hukum. Pasalnya penetapan tersangka waktunya hampir sama, tapi saat penahanan tersangka hanya dua orang. Hal ini bisa diartikan ada ketimpangan. Bahkan mengarah kepada adanya diskriminasi," imbuhnya.

"Kita berharap agar penegak hukum seperti BC, tidak mempertontonkan kinerja yang bisa dinilai negatif oleh masyarakat. Artinya penegakan hukum harus diberlakukan tidak ada tebang pilih," tegasnya.

Editor: Chandra