Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Celengan Pedagang Santan di Tanjungpinang Berisi Rp 20 Juta, Pelaku Dibekuk di Batam
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 30-03-2019 | 11:53 WIB
maling2.jpg Honda-Batam
Pelaku pencurian celengan milik pedagang santan di Tanjungpinang (kanan). (Foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota membekuk Rahman alias Rahmang (38), maling celengan milik pedagang santan di Jalan Gambir, Lorong Gambir nomor 36 Tanjungpinang. Maling celengan berisi Rp 20 juta ini dibekuk di Batam, Jumat (29/3/2019) malam.

Kapolsek Tanjungpinang, AKP Reza Anugrah mengungkapkan, kejadian berawal saat korban tiba di kios berjualan santan kelapa, dan ketika ingin membuka pintu masuk kios, Ia melihat di bagian bawah pintu masuk kios dalam keadaan Rusak (jebol).

"Ketika korban masuk, ia melihat 3 buah pelampung berwarna putih berada terselip di bawah meja depan pintu masuk kios. Setelah dicek, celengan itu sudah rusak dan isinya sudah tidak ada lagi," ungkap Reza saat rillis di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Sabtu (30/3/2019).

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, selain uang yang hilang, korban melihat kios dalam keadaan berserakan kantong plastik, lalu pelapor mengecek lokasi tempat pelapor menyimpan celengan lainnya, dan ternyata satu buah celengan lagi tidak ada. Diketahui bahwa, celengan milik korban ada sebanyak 4 buah terbuat dari pelampung.

"Mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Kota," katanya.

Mendapat laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Batam. Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek kota dibantu anggota Reskrim Polresta Barelang menangkap pelaku di daerah Tanjunguma Kota Batam.

"Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota," tutupnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20 juta. Selain itu barang bukti yang ditemukan uang sebanyak Rp 700 ribu.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Chandra